Rabu, 05 Februari 2025

Faizal, Anggota DPRD Sumut dari PDIP, Dituntut 18 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PPPK Batu Bara

Administrator
Rabu, 04 Desember 2024 01:42 WIB
Faizal, Anggota DPRD Sumut dari PDIP, Dituntut 18 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PPPK Batu Bara
Ilustrasi.
Medan | Halomedan.com

Faizal, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan adik dari mantan Bupati Batu Bara, Zahir, menjalani sidang tuntutan sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

JPU menilai Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan PPPK, yang melibatkan pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya. Faizal didakwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut dakwaan JPU, Faizal, yang juga seorang penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji yang diberikan dengan harapan ada kaitannya dengan kewenangannya dalam jabatan tersebut. Faizal dianggap bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

Tuntutan ini terungkap melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Senin (2/12/2024).rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru