Halomedan | Tim Saber Pungli yang telah terbentuk di Sumut, ternyata bukan membuat PNS atau pejabat Pemprovsu jera, takut ataupun segan untuk melakukan pungli. Tapi kenyataannya, Oknum PNS DPMPTSP Sumut yang berkantor di Jalan Wahid Hasyim bersebelahan dengan Kantor Inspektorat yang juga Kepalanya sebagai Sekretaris Tim Saber Pungli Sumut, Kamis (31/8) kemarin tertangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Poldasu dengan didapati uang hasil pungli sebesar Rp8,5 Juta.
“Dengan tertangkapnya PNS dinas tersebut, berarti pungli di Dinas tersebut sudah berlangsung lama, sekali ini naas sehingga dan patut dicurigai dana pungli tersebut mengalir kepada Oknum Kepala DPMPTSP Sumut Bondaharo Siregar. Ini sama artinya, Bondaharo Siregar diduga ,” tegas Ketua arisan Rakyat Pengamat Korupsi Otty S Batubara kepada SUMUT24, Minggu (3/9).
Menurutnya, bisa-bisa saja dana hasil pungli selama ini mengalir ke Kepala Dinas Bondaharo Siregar. Disinilah jelas bahwa Bondaharo Sok bersih selama ini, apalagi Simpel Paten yang dibuatnya bekerjasama dengan KPK. “Untuk apa itu dibuat kalau hanya untuk mengelabui masyarakat dan aparat,” tegas Otty S Batubara.
Apalagi Kadis DPMPPTSP tersebut pernah mengatakan, “tidak bisa lagi ada pungli-pungli dan dengan adanya aplikasi Simpel Paten tersebut orang yang mengurus perizinan tak akan pernah bertemu dengan yang mengurus. Tapi kenyataannya celah-celah pertemuan dengan pengurus masih terbuka lebar. Jelas dalam hal ini Bondaharo sebagai pimpinan di Dinas Penanaman Modal Sumut tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatan anggotanya. Apalagi tersiar kabar anggota harus memberikan setoran kepada Kadis dari pungli-pungli tersebut,” tegas Otty.
Dalam hal ini Gubsu HT Erry Nuradi sebagai pimpinan tertinggi di Pemprovsu agar menegur dan mengevaluasinya, karena membiarkan pungli dinas yang dipimpinnya. “Kita juga berharap kepada Tim Saber Pungli Sumut agar memeriksa Kadis DPMPPTSP Sumut tersebut, karena diduga ikut terlibat dalam berbagai Pungli di Dinas tersebut,” tegas Otty.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan membenarkan OTT tersebut. “Betul, OTT tim tindak UPP Provinsi/Polda Sumut yang dilakukan oleh Subdit III/Tipikor Polda Sumut terhadap Oknum PNS yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pasal UU RI No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Rina Sari Ginting.
Mantan Kapolres Binjai ini menerangkan, OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selanjutnya, petugas bergerak dan tepat jam 17.00 wib, tim melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.
Baca Juga:
“Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia,” rincinya.
Lanjut Rina, saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman. “Saat ini kasusnya masih dikembangkan dan didalami penyidik,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sumut Khairri Rozzi Nasution (35), Kamis (31/8) di OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut. Tersangka ditangkap melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
OTT yang dilakukan berawal dari informasi seseorang yang menyebutkan ada oknum PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selanjutnya, petugas bergerak melakukan OTT terhadap tersangka Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe 2, No. 148, Lingkungan 8, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban Yudy Prasetyo selaku pemohon izin.
“Dari tersangka disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia,” terangnya. (W03/W08)