Halomedan | Terkait pemberitaan Ketua Pokja 044-JL Dewi Safarani, Unit Layanan dan Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provsu, atas dugaan sarat KKN yang dinilai Muhammad Islah (Direktur PT Global Gemilang) atas sarat KKN. Menurut Ketua KPPU Perwakilan Sumut Abdul Hakim Pasaribu, menyatakan bahwa laporan masuk akan diklarifikasi kalau memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan administrasi akan disimpulkan masuk ke penyelidikan, Minggu (3/8).
Dalam hal ini Hakim menilai bahwa karena proses lelang masih berlangsung, peserta tender yang merasa keberatan dengan proses lelang bisa mengajukan sanggahan ke pokja. Mekanisme di KPPU kalau ada perusahaan yang keberatan dengan proses tender yang sudah ada penetapan dan selesai tendernya dapat melaporkan ke KPPU kalau merasa ada indikasi pengaturan tender.
“Proses lelang kan masih berlangsung dan peserta tender yang merasa keberatan dengan proses lelang bisa mengajukan sanggahan ke Pokja. Namun mekanisme KPPU kalau ada perusahan yang keberatan dengan proses tender yang sudah ada penetapannya dan selesai tendernya dapat melaporkan ke KPPU, jika merasa indikasi pengaturan tender,” ujarnya kepada Sumut24 melalui via WA.
Lanjut lagi Hakim juga mengatakan bahwa penawaran tertinggi tidak menjamin ada KKN namun, menurut Hakim, harus melihat apakah memang mereka memenuhi syarat administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
“Menurut saya bahwa penawaran tertinggi tidak menjamin ada KKN, sebab harus melihat apakah memang mereka memenuhi syarat administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Ya kalau merasa keberatan, laporankan ke KPPU secara tertulis. Dan Kppu akan menilai setiap laporan yang masuk,” bebernya.
Perlu diketahui bahwa Dewi Safarani
pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan pekerjaan pengadaan belanja jasa event organiser promosi dan pasar produk koperasi dan usaha kecil, unit kerja dinas koperasi dan usaha kecil menengah Provsu, yang sumber daba APBD DAK tahun anggaran 2017, dan PT Global Gemilang, adalah salah satu peserta pada pelelangan tersebut. Pokja dinilai telah melakukan pelanggaran karena menggugurkan penawarab PT Global Gemilang pada tahap Klarifikasi yang menyatakan pada saat klarifikasi untuk menghadirkan tenaga ahli yang bersetifikat MICE dengan kualitas Tenaga Pengatur Tempat Penyelenggara Event Tersetifikat dab Tenaga Ahli yabg bersetifikat MICE dengan kualifikasi Asesor Kompentensi atas nama Rika Fatimah Syam, tidak menguasai metode dan spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan.
Dalam hal klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tenaga ahli, sampai sejauh mana kompentensi yang dimiliki hanya dapat dilakukan oleh Badan Sertifikasi Nasional Profesi dan PPK. Dan Pokja hanya bertugas untuk membuktikan keaslian dokumen administrasi saja.
Dalam suratnya itu tersebut, Islah meyampaikan, bahwa indikasi KKN tersebut meliputi pada saat klarifikasi. (C03)
Teks Foto : Ketua KPPU Sumut Abdul Hakim Pasaribu
Baca Juga: