Halomedan | Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian mobil milik anggota Polri di Jalan Pertahanan Gg Bakti No 20 Patumbak, Jumat (18/8) kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi menembak dua tersangka yakni Hermanto (37) warga Jalan Marindal II Gg Wakap dan Irwanto (28) warga Jalan PTP Pasar XII Patumbak, lantaran melawan petugas dengan mencoba melarikan diri.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (23/8) siang menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka bermula dari laporan korban pencurian mobil milik Tuchfat Lubis (52) yang tak lain anggota Polri.
“Pencurian mobil itu terjadi Jumat (28/7) lalu, sekitar pukul setengah tujuh pagi (06.30 WIB), saat hendak pergi bekerja ke kantornya, korban mendapati mobil jenis Ford Everest yang sebelumnya di parkirkan didepan rumah korban tidak ada lagi,” terangnya.
Akibat pencurian itu, Afdhal mengatakan, korban bukan hanya kehilangan mobil, namun 6 butir peluru jenis S&W kaliber 38, handphone dan dokumen penting yang disimpan korban didalam mobil turut digasak pelaku.
“Setelah menerima laporan ini, personel mendapati identitas pelaku, kemudian melakukan penangkapan, tersangka Hermanto sudah menjadi target kita, ia ditangkap di rumahnya sedang tidur,” kata Afdhal.
Dalam penangkapan terhadap Hermanto, jelasnya, polis mengamankan barang bukti 1 hp dan tas sandang milik korban. Tak lama berselang, polisi juga membekuk tersangka Irwanto di rumahnya, dengan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya di kawasan Garapan Marelan, tersangka melarikan diri dan oleh personel diberikan tindakan tegas terukur ditembak di kakinya,” ujarnya.
Kedua tersangka yang roboh bersimbah darah lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Usai penangkapan polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar komplotan spesialis pencuri mobil ini.
Baca Juga:
Setelah menangkap dua tersangka spesialis pencuri mobil, Polsek Patumbak yang melakukan pemeriksaan mendapati kalau komplotan ini telah beraksi mencuri mobil di 16 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda di kawasan Medan sekitarnya.
“Dari pemeriksaan tersangka ini telah beraksi mencuri mobil di 16 TKP, itu terjadi di tahun 2016 hingga sekarang, kita masih dalami lebih lanjut,” terangnya.
Ia menguraikan, adapun sejumlah lokasi pencurian mobil yang dilakukan komplotan pencuri mobil ini yakni di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali beraksi, mencuri 2 unit mobil Pick Up L 300 dan mobil Taft di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Kemudian di wilayah Polsek Sunggal 1 kali mencuri mobil Pick Up L300, dan hal yang sama juga terjadi di wilayah Polsek Helvetia dan Delitua. “Juga tercatat mereka mencuri mobil 4 kali di wilayah hukum Labuhan Deli,” kata Afdhal.
Komplotan ini semakin nekad beraksi, dengan mencuri 1 unit mobil Ford milik anggota Polri Tuchfat Lubis (52) di rumahnya Jalan Pertahanan Gg Bakti No 20 Patumbak.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, dan mencari barang bukti kendaraan lainnya berikut penadahnya,” tukasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana mengenai pencurian dnegan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (W08)
Teks foto : Para pencuri mobil Polisi saat diperiksa di Polsek Patumbak
Baca Juga: