Sungguh luar biasa pemanggilan yang dilakukan Kejatisu terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Azhar Harahap pada tanggal 26 Februari 2016 sampai saat ini belum ada titik terang dari Kejatisu, jelas ini diduga Azhar seperti kebal hukum, dan Kejatisu diam tidak berkutik.
Padahal seperti yang diketahui Azhar sudah pernah dilakukan pemanggilan surat perintah penyelidikan pada tanggal 26 Februari 2016, namun hingga kini kasus ini seperti dibenamkan, hal ini menuai protes dari praktisi hukum M YASIR Silitonga sebab seperti diketahui Azhar diduga memiliki banyak kasus yakni, Pencairan Honor dipotong 10%, Pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), Penggandaan berkas dipotong , Honor narasumber dipotong 15%, Konsumsi acara dipotong 15%, Perjalanan Dinas Dipotong 20%, Program nilai tambah daya asing industri hilir pemasaran ekspor hasil pertanian 2012 sampai ke Kejatisu, Pungli sejak Maret 2016 juga Diperiksa Kejatisu. Namun hanya sebatas Pemanggilan saja dari Kejatisu.
“Jika Kejatisu membenam masalah ini terus, jelas ini layak dipertanyakan, ada apa dengan Kejatisu. Dan seharusnya kalau sudah lengkap datanya harus ditetapkan sebagai tersangka dan mengadilinya, sebab sudah banyak kasus yang jika memang terbukti bersalah,” ujar Praktisi Hukum Sumut, M Yasir Silitonga ketika dikonfirmasi SUMUT24, Senin (20/8) malam via WA.
Lanjut lagi, Yasir juga menambahkan jika sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak menghiraukan atas panggilan tersebut, sekalipun masih dipanggil untuk saksi, dengan tidak adanya alasan yang jelas maka dapat dilakukan penjemputan paksa oleh Kejatisu.
Masih sebut M Yasir, jika memang Kejatisu tidak sanggup menangani kasus tersebut, sebaiknya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi seperti Kejagung atau KPK.
“Jika memang Kejatisu tidak sanggup menangani kasus tersebut, sebaiknya dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi seperti Kejagung dan KPK,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, diduga Azhar banyak tersandung kasus korupsi sehingga merugikan negara, dan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejatisu nomor :Print-12/N.2/Fd.1/02/2016 tertanggal 26 Februari 2016, Azhar diduga seperti kebal hukum.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Sumut24 melalui telepon selulernya dari kemarin sampai Minggu malam (20/8) hapenya selalu dimatikan.
Hal senada juga dikatakan, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sumut Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Minggu (20/8).
“Sudah banyak kasus dugaan korupsi Azhar yang belum sampai ke meja hijau baik dia (Azhar Harahap-red) sewaktu menjadi Kabid di Disbun Sumut dan kepala UPT Distan Sumut, sehingga diharapkan kepada Kejatisu agar segera melakukan pulbaket dan pemanggilan kepada orang nomor satu di Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikutura Sumut tersebut,” tegas Hendra.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Hendra, Kalau sudah terbukti sesuai dengan bukti yang ada nantinya, kita minta Jaksa segera tetapkan Tersangka kasus di Dinas TPH Sumut tersebut. Apalagi dalam kasus tersebut diduga kuat sudah menyalahi aturan dan diduga KKN.
Dalam perkara ini kuat dugaan Azhar Harahap terlibat dugaan korupsi dan pungli di Dinas TPH Sumut tersebut. “Bila kalau kasus ini tidak segera dilakukan pemeriksaan kepada Azhar Harahap, kita akan melaporkan kepada Kejagung dalam waktu dekat ini,” sebut Hendra.
Sangat kita sayangkan kalau kasus ini nantinya sempat hilang di tengah jalan alias dipetieskan oleh oknum-oknum aparat yang tidak bertanggungjawab. (c03/W03)