Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Klas I Tanjunggusta, Budi Situngkir mengatakan, bahwa anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang bernama OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30), terpidana dua tahun penjara terkait perkara sabu-sabu, tidak ada perlakuan khusus. Koko tetap ditahan sama dengan terpidana lainnya.
“Koko ditahan di Rutan Tanjunggusta dan tidak ada perlakuan khusus,” ujar Budi Situngkir kepada SUMUT24 via selulernya, Senin (14/8) malam.
Situngkir menegaskan, hal itu menampik adanya kabar bahwa Koko, anak Bupati Batubara pasca divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan telah dipindahkan ke Rumah Tahan di Kabupaten Batubara.
Disingung di sel atau blok mana ditahan, Situngkir mengaku tidak tahu karena ada sekitar 3.000 lebih tahanan/narapidana di Rutan Tanjunggusta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, terhadap terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30). Anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dinilai terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa dan memerintahkan agar dirinya tetap ditahan,” ucap ketua majelis hakim Jamaludin sambil mengetuk palu, Kamis (10/8/2017).
Pertimbangan hakim, terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R04)