NIAS | SUMUT24
Sebanyak 4 oknum personel Polres Nias positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh BNN Kota Gunungsitoli.
Seperti diketahui, 4 oknum personel yang positif narkoba tersebut masing-masing berinisial Briptu TS, Briptu ATR, Brigadir JVR dan Brigadir FB. Keempatnya terancam mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri karena terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Menurut Wakapolres Nias, Kompol Herwansyah Putra, sanksi terhadap 4 oknum tersebut sesuai dengan motto Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Nias, yakni ‘Bersih di Dalam, Hajar di Luar’.
“Bersih di dalam, hajar di luar, salah satu motto Pak Kapolres dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya, Sabtu (22/7), saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia membenarkan hasil pemeriksaan urine yang gelar BNN Kota Gunungsitoli pada Jumat 21 Juli 2017, terdapat 4 personel yang terindikasi positif narkoba.
“Dari hasil test urine kemarin ada 4 orang terindikasi positif menggunakan sabu dan ekstasi, namun hasil secara tertulis dari BNN Kota Gunungsitoli masih belum kita terima,” terangnya.
Sebelumnya, keempat personel polres tersebut juga masih dalam pengawasan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres nias. “Mereka ini juga masih dalam pengawasan Propam,” imbuhnya.
Kompol Herwansyah Putra menegaskan, bila keempat personel Polres Nias tersebut positif mengkonsumsi narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai kode etik Polri. “Kita akan tindak tegas sesuai kode etik dan sanksi paling berat hingga ke pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya. (int)
Teks foto : Wakapolres Nias Kompol Herwansyah Putra
Baca Juga: