Ini Kata AJI Medan Soal THR
![Ini Kata AJI Medan Soal THR](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/06/aliansi-junalis-independen.gif)
MEDAN | Pemberian THR sesuai dengan aturan pemerintah, menjadi kewajiban dari perusahaan kepada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan. Aturan ini juga tak terkecuali, wajib dijalankan oleh perusahaan pers yang ada di Sumatera Utara.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, telah diatur cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.
“Pemberian THR wajib diberikan sekali setahun oleh perusahaan dan sesuai hari keagamaan masing-masing. THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana, di Medan, Kamis (15/6).
Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai satu bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
“Besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai satu bulan secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” paparnya.
Pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media menjadi kewajiban dari perusahaan pers; dan bukan menjadi kewajiban dari narasumber, pemerintah daerah, institusi, lembaga, dan perusahaan dalam bentuk apapun.
Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Medan, Liston Damanik juga mengatakan, bagi perusahaan pers yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
“Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha,” ucap Liston. (w07)
Baca Juga: