MEDAN | Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai sidak yang dilakukanĀ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medanā terkesan insindental . Dimana mereka selalu melakukan sidak jelang hari besar keagamaan.
“Penggerebekan yang dilakukan BBPOM terhadap perusahaan bahan makanan tidak layak edar tentu harus diapresiasi, tetapi tetap layak dievaluasi. Sidak yang dilakukan BBPOM selama ini terkesan hanya insindental, khususnya hanya dilakukan pada momen hari besar keagamaan saja,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Pandian Adi, Rabu (14/6).
Pandian menjelaskan, beberapa kasus ditemukannya makanan tidak layak edar dalam penggerebekan yang dilakukan BPPOM, bisa dipastikan sebagai bentuk kegagalan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Pemko Medan selama ini dianggap melakukan pembiaran aktivitas usaha ilegal yang dilakukan perusahaan makanan, tentu ini cukup beralasan karena barang bukti yang disita dalam jumlah besar yang diduga sudah lama beroperasi. Maka, pemerintah telah gagal melindungi warganya dari makanan berbahaya dan tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Selama ini, Pandian menuturkan bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
“Maka, seringkali instansi terkait seperti pemadam kebakaran, ketika jatuh korban atau setelah BPPOM menemukan ada makanan tidak layak konsumsi baru pemerintah kabupaten atau kota bereaksi. Padahal sebenarnya pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara periodik, bukan justru hanya memberikan izin dengan mudah tetapi kemudian pengawasan tidak dilakukan,” tuturnya. (W07)
Baca Juga: