MEDAN | Larangan merokok di dalam angkutan umum atau angkutan kota (angkot) di Kota Medan segera berlaku. Merokok di angkutan kota (angkot) dikenakan sanksi teguran hingga sanksi administrasi.
Larangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tetang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Umum yang diajukan Walikota Medan Dzulmi Eldin, dalam Paripurna DPRD Medan.
Pasal 11 huruf (a) Ranperda disebutkan, setiap orang yang berada di dalam kendaraan umum dilarang membuang sampah, meludah, merokok dan mengamen. Larangan ringan hingga berat mulai teguran hingga pencabutan izin.
Pelanggaran pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa, tegurn lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Walikota Medan menyebutkan, Ranperda tentang Trantib Umum ini dibuat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman lingkungan dan ketertiban umum di Masyarakat.
Ranperda ini juga menjadi pedoman Pemko Medan mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat.
Sekretaris Program Studi S2 Sosiologi FISIP USU Henry Sitorus mengatakan aturan larangan merokok di angkot berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan. Namun, perlu disusun metode penerapan perda, sehingga produk hukum yang dibuat tidak sekadar aturan semata.
Angkutan umum merupakan ruang publik. Pengguna jasa angkot terdiri dari berbagai usia, muda tua dan para wanita. Kebanyakan, penumpang dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang belum mampu memiliki kendaraan pribadi.
Namun, Pemko Medan perlu memikirkan bagaimana implemantasi aturan. Jika mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dalam konsep penindakan, sangat sulit mengingat jumlah personel Satpol PP sangat sedikit dibandingkan angkot.
Baca Juga:
Pengawasan dengan menggunakan alat deteksi asap bisa dilakukan. Namun, meletakkan alat deteksi di setiap angkot membutuhkan dana yang sangat besar.
Menurut Henry, perda ini bisa dilaksanakan dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakatmelalui operasi simpatik. Operasi ini, menyampaikan informasi mengenai pentingnya Trantib dan dampak-dampak negatif bagi perokok. Baik dampak bagi yang merokok juga dampak negatif bagi lingkungan.(R02)