Rabu, 05 Februari 2025

Seorang dari 4 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Terkapar Ditembak

Administrator
Jumat, 05 Mei 2023 04:31 WIB
Seorang dari 4 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Terkapar Ditembak

MEDAN | Halomedan.co

Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat.

Seorang dari empat orang pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak disergap.

Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestbaes Medan, Kompol. Fathir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.

Keempat tersangka adalah Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK , MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, kasus pencurian dengan modus pecahnya kaca mobil itu terjadi pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah.

“Tersangka mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta,” katanya, Jumat (5/5/2023).

Tim Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Berkat informasi dari masyarakat dan keterangan sejumlah saksi, empat kawanan pelaku berhasil ditangkap dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Seorang dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan saat ditangkap,”ungkapnya.

Baca Juga:

Diterangkan Kompol Fathir, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.

Dijelaskannya, keempat tersangka melakukan aksinya dibeberapa Kota Medan, diantaranya di Pusat Perbelanjaan dan juga di tempat Ibadah.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

“Kepada polisi, para pelaku mengaku hasil dari pencurian itu digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya, ujarnya.

Menurut Fahtir, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyampaikan hmbauan dari bapak Kapolrestabes Medan terhadap masyarakat Kota Medan khususnya untuk selalu tetap waspada dengan tidak meninggalkan barang barang berharga didalam mobil.

“Karena kita tidak pernah tahu kegiatan kita dimonitor oleh para pelaku kejahatan,” himbaunya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru