Dua Bulan Buronan Polisi,Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Tangkap
![Dua Bulan Buronan Polisi,Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Tangkap](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/11/IMG-20181111-WA0021.jpg)
MEDAN – halomedan.co
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO)Polrestabes Medan, dalam kasus pengerusakan rumah warga di Desa Selambo, berhasil ditangkap Polsek Percut Sei Tuan di tempat bersembunyiannya.
Patar Munthe alias Munthe (43) warga dusun VI Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak , Kabupaten Deli Serdang, DPO Polrestabes Medan, ini tak berkutik saat ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan petugas.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, mengatakan DPO Polrestebes Medan, ditangkap di tempat persembunyiannya di areal tanah garapan, Keramat Kuda jalan Jermal 15 Medan, Minggu ( 11/11) dinihari sekitar pukul 03.00 wib.
Tersangka ditangkap atas pengaduan Posmawati boru Girsang dalam kasus tindak pidana pengerusakan rumah warga di lahan garapan HGU PTPN II Selambo yang dilakukan bersama- sama tertanggal 27 September 2018 lalu.
” Tersangka secara bersama – sama melalukan pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 yo 170 KUHP,” jelas Faidil.
Dari tangan tersebut, petugas menyita barang bukti. ” Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan ” lanjutnya. (Res)