Pelaku Penyerangan dan Pengeroyokan Warga Kwala Bekala di Tangkap
![Pelaku Penyerangan dan Pengeroyokan Warga Kwala Bekala di Tangkap](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/11/IMG-20181106-WA0192.jpg)
MEDAN -halomedan.co
Polisi menangkap lima orang tersangka kerusuhan yang terjadi di Kelurahan Kawala Bekala, Kecamatan Medan Johor Sabtu (3/11/2018) lalu.
Hasil penyelidikan polisi, penyerangan itu berlatar belakang jual beli narkoba sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan awalnya pelaku Nasosip Panjaitan alias Bay (37) dan Eko Framana Tamba alias Econ (31) menemui korban Qamal Reza alias Dedek di kediamannya, Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Mereka ingin membeli sabu-sabu.
Sayangnya, korban ternyata sudah lama berhenti menjadi pengedar. Sehingga barang yang diminta tidak ada.
“Jangan disebut penjual yah. Karena yang bersangkutan itu sudah berhenti. Sudah stop jualan sabu-sabu,” kata Dadang saat paparkan kasus ini di Polrestabes Medan, Selasa (6/11/2018).
Dua tersangka itu marah. Bahkan sempat terjadi cekcok mulut. Saat hendak meninggalkan lokasi, para pelaku melempar rumah korban.
Dedek yang tidak terima rumahnya dilempar melakukan pengejaran ke perkampungan sebelah. Dua pelaku itu berhasil lolos.
“Si pelaku dengan beberap orang temannya malah mendatangi balik Dedek,” ujarnya.
Dedek sudah berupaya melarikan diri Lima pelaku itu kemudian melihat ada kerumunan orang.
Baca Juga:
“Dengan membabi buta, mereka melakukan penyerangan terhadap orang-orang itu,” ujarnya.
Para pelaku menyerang menggunakan senjata tajam dan beberapa kayu. Polisi menyita beberapa bilah pedang panjang yang sudah berkarat, pemukul bisbol, dan kayu.
Dalam peristiwa kericuhan itu Dedek dan Nasiman mendapatkan luka cukup parah. Dedek mendapat luka di bagian tangan kiri, tulang kering, betis kanan dan wajah. Sedangkan Nasiman mendapat luka robek di bagian siku kiri.
Yang paling parah adalah Suparno. Dia tewas karena penyerangan itu. Suparno mendapat luka bacokan cukup lebar di bagian kepala.
Polisi yang sudah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan pengejaran. Bay dan Econ ditangkap. Selanjutnya mereka menangkap Nova Martomu Siagian (35), Benny Aprianus Zebua (30) dan Riswan Manalu (37) pada Minggu (4/11/2018).
“Sebenarnya ada enam, namun satu tidak terbukti sehingga dilepaskan,” jelas Dadang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
“Mereka terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Juncto Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dadang.(res/ hm2)
Baca Juga: