TANJUNGBALAI | HALOMEDAN.CO
Personel Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kompol Robert bersama anggotanya menangkap Simas (31) di rumahnya, Rabu (17/5) sekitar pukul 11.30 Wib. Dari tangan tersangka ditemukan 32 kg daun ganja kering yang disimpan di lokasi kandang bebek di belakang rumahnya.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan penduduk Jalan Cicak Rowo, Gang Labas, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Sangkot salah seorang warga di lokasi penangkapan mengatakan, ia melihat sekitar 6 orang personel Polres Tanjungbalai datang ke kediaman tersangka dengan membawa seorang pria bernama Iwan.
Melihat kedatangan polisi yang membawa Iwan, tersangka Simas mencoba kabur. Namun polisi bergerak cepat dan langsung menangkap tersangka. Polisi langsung bergerak di lokasi kandang bebek di belakang rumah Simas.
Dari hasil penelusuran petugas ditemukan 2 karung goni plastik besar yang ditutupi rumput berisikan daun ganja kering. Kemudian tersangka digiring petugas dan kembali ditemukan 1 karung besar dan satu bungkus plastik kecil isinya ganja dan 2 bungkus paket sabu-sabu.
Kemudian tersangka dibawa bersama barang bukti untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan penimbangan ternyata ganja kering tersebut beratnya mencapai 32 kg.
Kanit Reskrim AKP Suharmono SH membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus narkotika. Menurut Suharmono tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kita menunggu kapolsek yang masih berada di luar kota, Kamis (18/5) kita lakukan Pres rilis,” ujarnya. (Iah)
Baca Juga: