Dua Kakek di Nisel Cabuli Bocah Bawah Umur
![Dua Kakek di Nisel Cabuli Bocah Bawah Umur](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/11/IMG-20181105-WA0050.jpg)
Nias Selatan- halomedan.co
Dua tersangka pencabulan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal , Polres Nias Selatan.
A-L warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa , Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumah nya pada, Selasa (30/10) lalu.
Kakek berusia 60 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban J-T (4) anak tetangga tersangka.
Pencabulan yang di lakukan tersangka terjadi Senin (29/10) lalu. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.
Tersangka kemudian mengajak bocah perempuan tersebut masuk ke dalam kamarnya. Di kamar tersebut, pelaku mencabuli korban hingga tersangka mengeluarkan sperma.
Perbuatan tersangka akhirnya ke pergok oleh ibu korban dan langsung melaporkan tersangka ke Polres Nias Selatan.
Di lokasi berbeda, polisi berhasil meringkus tersangka pencabulan inisial S-T (59) warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial M-G (13) anak tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2018 lalu.
Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya di sekap tersangka S-T yang diduga sudah mengintip korban saat berada di toilet.
Usai melakukan perbuatan bejat nya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Baca Juga:
Korban yang merasa ketakutan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga. Keluarga mendengar kejadian tersebut langsung shok dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Nias Selatan.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumah nya Sabtu (03/11) kemarin.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korban nya.
“Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal kepada awak media.
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius). “Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Res/hm2)
Baca Juga: