Bea dan Cukai Musnahkan Barang Seludupan Senilai Rp 652 juta
![Bea dan Cukai Musnahkan Barang Seludupan Senilai Rp 652 juta](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/10/IMG-20181030-WA0043.jpg)
Medan- halomedan.co
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, musnahkan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai senilai Rp 652 juta.
Barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan berupa 31 ball dan 187 karung pakaian bekas, 74 karton dan 100 pasang sepatu dan alas kaki bekas, 443.798 batang rokok , 96 botol minuman mengandung etil alkohol, 4 unit kapal, 2.188 bungkus makanan ringan, 116 bungkus obat- obatan , 553 bungkus kosmetik , 17 pcs sprepart , 52 pcs barang elektronik .
Dari potensi kerugian negara sekitar Rp 114 juta dari cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka import.
Barang bukti rokok , ballpres serta sepatu dan alas kaki bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan makanan, obat-obatan serta kosmetik dimusnahkan dengan cara ditimbun, sementara barang elektronik, sprepart di potong.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olivia, mengatakan,Propinsi Sumatera Utara salah satu wilayah rawan penyeludupan terutama di pesisir Pantai Timur serta termasuk wilayah rawan peredaran BKC ilegal.
” Wilayah Pantai Timur propinsi Sumut, salah satu rawan penyeludupan,” kata Oza,dalam keterangan persnya, di Kantor Bea san Cukai di Balawan, Selasa (30/10)
Mengantisipasi maraknya penyeludupan, bea cukai bersinergi dengan aparat hukum.
” Kita berkomitmen, untuk melakukan penertiban terhadap importasi ilegal dan beredaran BKC ilegal di wilayah Sumut,” jelasnya. ( res)
Baca Juga: