Jakarta, Penyidik KPK menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Tunggul Siagian. Tunggul ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka TS (Tunggul Siagian) terhitung sejak 29 Oktober 2018 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (29/10).
Tunggul menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 20.30 WIB. Kepada awak media, Tunggul justru memuji kinerja penyidik KPK. “KPK Top, penyidiknya profesional,” kata Tunggul.
Tunggul adalah anggota DPRD Sumut ke-29 yang ditahan KPK. Tersisa 9 anggota DPRD tersangka kasus suap yang hingga kini belum ditahan KPK dalam proses penyidikan kasus ini.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015. (red)