TANJUNG BALAI | Halomedan.co
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan kapal nelayan yang bernama KM. Ganda Rejeki saat melakukan patroli perairan guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2022, sekitar Pukul 00.50 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu agar dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2022, sekitar Pukul 00.50 Wib, kapal Patroli II- 2027
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 322″, E = 99° 50′ 31″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang bernama KM. Ganda Rejeki GT. 10 No. 2764 / Ppb. Dokumen kapal lengkap yang dinakhodai oleh Farhan. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan barang material jaring dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melakukan keberangkatan melaut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.(W02)