Polda Sumut Terapkan UU TPPU Terhadap Bos Judi Online, Petugas Sita 7 Aset Milik AP
![Polda Sumut Terapkan UU TPPU Terhadap Bos Judi Online, Petugas Sita 7 Aset Milik AP](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/09/IMG-20220919-WA0057.jpg)
MEDAN I Halomedan.co
Terduga boss judi online inisial AP hingga saat ini masih dicari polisi menyusul ditetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), sejak 24 Agustus 2022. Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan bos judi online tersebut.
Disebut-sebut terduga melarikan diri ke Negara Jiran Singapura Bersama istrinya, beberapa saat setelah penggerebekan lokasi judinya di Perumahan elite kawasan Percut Seituan. Polisi terkecoh karena saat melarikan diri melalui Bandara KNIA ke Jakarta, AP diduga menggunakan nama lain.
Sembari mencari keberadaan terduga bos judi online tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini tengah menelusuri asset-asset milik AP. Selain menjerat tindak pidana perjudian, Poldasu menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Amatan awak media di lapangan pada Jumat 16 September 2022, penyidik Subdit II/Fismondev Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menyita 7 unit Gedung berlantai III milik terduga AP.
Ke tujuh Gedung itu berada dikawasan Percut Seituan Deliserdang.
Penyegelan dan penyitaan ke tujuh Gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev yang dipimpin Kasubdit AKBP P.Samosir SH.MH, dengan disaksikan petugas Satpam perumahan elit tersebut.
Penyegelan pertama dilakukan di Gedung 3W yang merupakan lokasi beroperasinya judi onlie pada Jumat (16/9) pukul 16.30 wib. Kemudian dilanjutkan penyegelan satu unit Gedung Z Coffe & Poastery pada pukul 17.00 wib. Lalu di Jalan B Timur pada pukul 17.30 wib dilakukan penyegelan dua unit Gedung di Jalan Bulevalt Timur No.28 S dan 28 T.
Baca Juga:
Pengamatan dilapangan, pada setiap satu unit Gedung ditempelkan spanduk “Rumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Firmondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Poldasu tanggal 21 Agustus 20222”. Dalam spanduk itu juga tertulis “Dilarang Dialihkan ke pihak lain”.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyitaan asset milik AP merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu.
“Ya, ada tujuh perumahan yang disita. ” katanya . Jumat (16/9).
Disebutkan Hadi Wahyudi, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dilakukan penyidik.
“Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapoldasu untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian situs online yang berkedok kuliner. pada Senin (9/8) tengah malam. Penggerebekan lokasi itu dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Di Gedung berlantai 3 yang berjumlah 4 unit itu dioperasikan 21 situs judi online LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D dll yang beromzet Rp.500 juta hingga Rp.1 milyar setiap hari.
Dari lokasi itu, petugas menyita puluhan laptop dan computer yang digunakan mengakses judi online, puluhan buku rekening dan ATM dan lain-lain. Bahkan, sebanyak 107 rekening turut disita.
Terhadap kasus itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni, AP alias dan N yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik A8>] 8Terhadap NP penyidik telah mengirimkan tahap berkas pemeriksaannya ke Jakpertamasa Penuntut Umum (JPU).(W05)
Baca Juga: