MEDAN I Halomedan.co
Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Perairan Pulau Poncan, Sibolga.
Enam terduga pelaku turut diamankan dari kapal pengangkut BBM bersubsidi tersebut.
Keenamnya adalah, TH (61), K (35), AJN (34), YAC (37), A (34), dan S (39) tahun.
Informasi diperoleh, Senin (19/9/2022) menyebutkan, awalnya Kapal KM Cahaya Budi Makmur bersama 18 ABK pada 30 Juli 2022 berangkat dari Pelabuhan Nizam, Jakarta, berlayar menuju Sibolga membawa 16 ton Solar.
Kemudian, pada 6 Agustus 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur tiba di TPI Sibolga. Dua hari kemudian 8 Agustus 2022 kapal menuju Gudang Rustam mengisi BBM Solar sebanyak 30 ton.
Usai mengisi BBM Solar, pada 9 Agustus 2022 kapal berlayar menuju Ke Perairan Pantai Barat mengoper BBM Solar itu ke Kapal KM Cahaya Budi Express sebanyak 22 Ton lalu kembali bersandar ke TPI Sibolga 15 Agustus 2022.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur bergeser Ke tangkahan PT ASS, mengisi BBM Solar sebanyak 48 Ton dari dua mobil tangki milik Pertamina. Setelah mengisi Solar Kapal KM Cahaya Budi Makmur kembali bersandar TPI Sibolga.
Pada 4 September 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur kembali ke Gudang Rustam mengisi BBM Solar sebanyak 30 ton dan berlayar ke Perairan Pantai Barat Sumatera.
Baca Juga:
Namun, dalam perjalanannya Kapal KM Cahaya Budi Makmur mengalami kerusakan dan kembali ke TPI Sibolga.
Puncaknya, pada 18 September 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur yang membawa 60.000 liter solar itu pun ditangkap Tim Dit Polair Polda Sumut karena tidak dilengkapi izin resmi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya kapal yang membawa solar subsidi tanpa izin resmi dari pemerintah di Perairan Pulau Poncan, Sibolga.
“Ada enam orang yang diamankan, yakni nakhoda serta ABK. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.(W05)