Kamis, 06 Februari 2025

Abaikan Kasus yang Diatensikan, Kapolsek Medan Area Diduga Lepas Dua Pelaku Jambret Usai Setor Uang Jutaan Rupiah, Kompol Sawangin : Karena Restorative Justice

Administrator
Senin, 12 September 2022 00:26 WIB
Abaikan Kasus yang Diatensikan, Kapolsek Medan Area Diduga Lepas Dua Pelaku Jambret Usai Setor Uang Jutaan Rupiah, Kompol Sawangin : Karena Restorative Justice

MEDAN | Halomedan.co

Paska 2 (dua) orang laki laki terduga pelaku tindak kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus jambret dan diamankan oleh massa di Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Minggu (28/8/2022) lalu sekitar pukul 03.30 Wib, dini hari, telah dilepaskan oleh pihak Polsek Medan Area.

Menurut informasi yang berkembang, kedua orang terduga pelaku jambret masing masing bernama, Aditya Batubara alias Aditia (25) warga Jln. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan dan Cristian Oktutribifan Manik alias Kristian (24) warga Jln. Gurila Gang Cangka Merah, Kel. Sidorame Timur, Kec. Medan Perjuangan pada hari, Kamis (8/9/2022) dilepas oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin.

Selain kedua terduga pelaku jambret tersebut dilepaskan oleh orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini, Kompol Sawangin, juga dikabarkan telah menerima imbalan uang dari pihak pelaku hingga jutan rupiah.

Kapoksek Medan Area, Kompol Sawangin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah memulangkan keduanya. Menurut Kompol Sawangin, pemulangan (dilepas) tersebut dengan alasan setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian.

“Perkara kasus tersebut telah kami tangani. Korpban telah membuat surat dan permohonan pencabutan pengaduannya untuk tidak dilanjutkan berkeasnya ke pengadilan. Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak membenai lagi masyarakat. Maka perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ujar Kompol Sawangin, Sabtu(11/9/2022) saat dikomfirmasi melalui via WhatsApp.

Kemudian, Kapolsek yang kembali dikomfirmasi ada terlibat dugaan gratifikasi bahwa, Kapolsek menerima uang sebesar hingga jutaan rupiah dari kedua tersangka membantah.

“Maaf ya kami tdk ada urusan seperti itu, intinya mereka (korban dan pelaku) sudah baik baikan dan atas penangan
perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ungkap Sawangin.

Terkait keterangan Kompol Sawangin, menurut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Baca Juga:

Tentunya surat tersebut menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482, surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan.

Sedangkan untuk tindak pidana berat seperti
365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana yang dilakukan kedua pelaku tidak tercantum dalam ADR. Apalagi, kasus tindak kriminal kejahatan jalanan seperti jambret yang ditangani Polsek Medan Area adalah kasus yang diatensikan pimpinan Polri.

Untuk diketahui, aksi penjambretan kedua terduga pelaku berawal saat korban, Irna Shafira (24) warga Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Menteng.

Saat mengendarai sepeda motor, korban berkomunikasi dengan kawannya melalu handphone. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, dua pelaku yang mengendarai sepedamotor membuntuti korban dari belakang.

Lalu, kedua pelaku seketika memepet korban. Dan salah seorang pelaku langsung merampas handphone korban. Spontan korban berteriak maling.

Mendengar teriakan korban membuat pelaku panik hingga sepedamotornya oleng
dan bersenggolan dengan mobil yang sedang melintas di sampingnya.

Melihat pelaku terjatuh bersama sepedamotornya, korban langsung meneriaki keduanya maling. Warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap kedua pelaku.

Di saat bersamaan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggota yang sedang berpatroli melintas di TKP dan langsung mengamankan kedua bandit jalan itu ke Mapolsek Medan Area.

Baca Juga:

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun,” terang Kanit.

Namun sangat diherankan, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin memberikan kedua pelaku untuk dipulangkan setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian. Sementara, dalam perkara ini, atas perbuatan pelaku dikenakan hukuman pidana 9 Tahun.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru