Medan | Jhon Jerry (47), Direktur Utama PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) dihukum 3 tahun 9 bulan penjara, karena terbukti bersalah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sehingga negara merugi Rp 2,3 miliar lebih.
Putusan pidana itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2022).
Selain dihukum penjara 3 tahun 9 bulan penjara, terdakwa juga dikenai hukuman denda 2x Rp 5.375.517.860 menjadi sebesar Rp 10.751.035.720 , apabila tidak dibayar diganti (subsider ) 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
” Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, ” sebut majelis hakim.
Terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Hendri Edison menyatakan pikir-pikir, hal yang senada juga disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sunardi SH,MH, Yen Zarmon SH, MH, pikir-pikir.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan dengan tuntutan JPU Hendri Edison dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan tuntutan denda sama persis dengan putusan majelis hakim.
Sesuai dakwaan, terdakwa Jhon Jerrry
terdaftar selaku Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga:
Peristiwanya, masa pajak 2017 sampai dengan masa pajak 2018 bertempat di kantor PT Mitra Kencana Mandiri yang beralamat di Jl. Letda Sujono No. 149 Medan
Terdakwa Jhon Jerry bersama dengan saksi Yuli Yanthi Harahap telah melaporkan atau menyampaikan surat pemberitahuan laporan pajak pada APLIKASI portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah faktur pajak yang tidak benar.
Kacaunya, terdakwa bersama dengan saksi Yuli mengetahui kalau faktur pajak yang diterbitkan PT MKM dengan lawan transaksi PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA)
adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Perbuatan terdakwa dan saksi Yuli, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yaitu faktur pajak yang tidak berdaasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.340.000.000. (zul)