Kamis, 06 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ini Kata Dewan Pers

Administrator
Rabu, 31 Agustus 2022 07:12 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ini Kata Dewan Pers

JAKARTA | Halomedan.co
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” pungkasnya.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Komitmen Wujudkan Food Security PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi

Komitmen Wujudkan Food Security PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi

Pemprov Sumut Serahkan Hibah Mobil Dinas untuk Polda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana

Pemprov Sumut Serahkan Hibah Mobil Dinas untuk Polda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana

Peringati Milad ke-78 HMI, KAHMI Sumut Berikan Award dan Anggota Kehormatan. Ijeck : Terima Kasih

Peringati Milad ke-78 HMI, KAHMI Sumut Berikan Award dan Anggota Kehormatan. Ijeck : Terima Kasih

Ibu Wapres Selvi Gibran Kunjungi Kerajinan Tangan Terbaik Perajin Medan di The Jakarta Inacraft 2025

Ibu Wapres Selvi Gibran Kunjungi Kerajinan Tangan Terbaik Perajin Medan di The Jakarta Inacraft 2025

Medan Resmi Miliki Ikon Baru, Urban Community Park Kebun Bunga Hadir Sebagai Destinasi Olahraga dan Rekreasi

Medan Resmi Miliki Ikon Baru, Urban Community Park Kebun Bunga Hadir Sebagai Destinasi Olahraga dan Rekreasi

Rayakan HUT ke 26 Tahun, FSPMI Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Gubsu Besok Kamis, Usung 10 Tuntutan Buruh

Rayakan HUT ke 26 Tahun, FSPMI Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Gubsu Besok Kamis, Usung 10 Tuntutan Buruh

Komentar
Berita Terbaru