Jakarta | Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari ke depan.
Keempat tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Sudah diperpanjang lah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Seperti diketahui, Rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menunjukkan detik-detik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir J sempat memohon-mohon sebelum ditembak Bharada E.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Polri TV, Selasa (30/8/2022). Bharada E, yang mengenakan baju tahanan oranye, tampak berdiri menghadap Brigadir J. Dalam rekonstruksi ini, adegan Brigadir J diperankan oleh pemeran pengganti yang tampak mengenakan baju berwarna putih.
Bharada E terlihat memegang pistol dan mengarahkannya ke Brigadir J. Brigadir J, yang diperankan pemeran pengganti, tampak menunduk dan seolah memohon-mohon kepada Bharada E. Keterangan mengenai momen Brigadir J menunduk dan memohon-mohon juga disampaikan oleh pembawa acara Polri TV. /KP/DT/HM