Padang Sidempuan, Halomedan.co
Diduga damai (deal)? kasus cabul terhadap anak di Polres Padang Sidempuan dua tahun masih mengendap sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut kejadian yang terjadi pada April 2020 lalu, di Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padangsidimpuan dimana diduga Pelaku AL (32) Pria beranak satu warga Kecamatan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan disebuah kafe kepada anak dibawah umur warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Juli Herniatman Zega dari Yayasan Burangir mengungkapkan kasus tersebut ditangani 2020 dan hingga kini belum ada proses.
“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi. Kita bingung dengan kejadian ini” Kata Juli Zega, Rabu (24/8/2022).
Terkait hal terhadap tersebut, Aliansi Pers dan LSM Tabagsel meminta Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK agar mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda ataupun didamaikan.
“Kita harap Bapak Kapolres AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan diduga pelaku diproses. Karena juga ini kasus yang khusus” Harap puluhan para wartawan dan pers.
Sedangkan dalam Laporan Polisi, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.(Rahmat Nst)
Baca Juga: