Asyik Main Judi Online di Warkop, Kedua Pria ini Berurusan Dengan Polisi
![Asyik Main Judi Online di Warkop, Kedua Pria ini Berurusan Dengan Polisi](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/08/IMG-20220815-WA0239.jpg)
Padang Sidempuan, Halomedan.co
Ditempat yang berbeda kedua pria ini ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan saat main judi bola online jenis Parlay dengan situs Asian 4D dan situs Poker Boya di warung kopi, Sabtu ( 13 / 8 ).
Kedua pelaku judi bola online diketahui bernama DBB ( 48 ) warga Lingkungan I Palopat Maria Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru dan ARN ( 36 ) Jalan Merdeka, Losung Batu Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun Halomedan.co, Pelaku judi bola online DBB sendiri ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan di salah satu warung kopi seputaran Jalan Merdeka, Losung Batu. Dari tangan DBB sendiri Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan, 1 unit Hp merk Oppo, Satu unit Power bank dengan merk Foomee, Uang tunai Rp. 150.000, Satu unit ATM Bank BRI.
Sedangkan ARN berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan di warung kopi Nayla. Dari tangan ARN ini Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan, Satu unit Hp Samsung A 03 s, Satu unit ATM Bank BNI, Satu unit buku tabungan BNI, Uang tunai sebesar Rp. 60.000.
Penangkapan kedua pria pelaku judi bola online ini dibenarkan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang disampaikan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM.
“Betul kedua pria pelaku judi bola online ini berhasil diamankan petugas kita dari Sat Reskrim, Kedua pelaku atas nama DBB dan ARN beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan untuk penyelidikan lebih lanjut,”Ungkap Maria.
Selanjutnya, Kepada kedua tersangka pelaku judi bola online ini dikenakan pasal 27 UUD ITE jo Pasal 303 KUHPidana, Jelas Maria.(Rahmat Nst)
Baca Juga: