MEDAN|HALOMEDAN.CO
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, mengadukan Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman S.Sos ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Senin(8/5).
Dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada wartawan, Sekertaris LAPK Sumut Padian Adi S Siregar menuturkan, pengaduan yang dilakukannya itu terkait ucapan Wagirin Arman yang mengatasanamakan Ketua DPRD Sumut.
“Tidak ada kapasitas dan kewenangan anggota DPRD Sumut menolak atau menerima kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Ini melanggar Etika Tata Kerja dan Kewajiban, sebagai anggota DPRD Sumut,” kata Padian.
Menurutnya, Wagirin Arman diduga secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua DPRD Sumut, untuk tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD dan/atau menguntungkan kepentingan individu, kelompok dan korporasi tertentu, seolah-olah adalah keputusan resmi DPRD Provinsi Sumatera Utara. Juga melanggar etika hubungan antar sesama Anggota DPRD Sumut, yaitu prinsip saling menghormati, menghargai, setiakawan, sportif dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat.
Aspirasi penolakan kenaikan tarif yang dilakukan anggota Komisi C DPRD Sumut, lanjut Padian, sebagai komisi yang membidangi PDAM Tirtanadi, bukan tanpa alasan. PDAM Tirtanadi belum melakukan rapat konsultasi secara resmi.
Saat menerima pengaduan itu, Syamsul Qodri Marpaung mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan terhadap Wagirin Arman dan mengagendakan rapat, setelah pulang kunjungan kerja dari luar kota. Karena, mayoritas anggota BKD sedang berada di luar kota.
“BKD akan memeriksa pengaduan ini, apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak. Dan apabila pengaduan ditindaklanjuti, maka BKD akan memanggil para pihak terkait,”terangnya.(W01)
Baca Juga: