Medan | Halomedan.co
Mujianto (67) selaku Direktur PT. Agung Cemara Realty diadili dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, terkait Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 39,5 miliar di PT BTN Cabang Medan.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejati Sumut M.Isnayanda berlangsung di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022).
Menurut JPU, peristiwanya berkisar
bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Januari 2018 di Kantor PT. Agung Cemara Realty (ACR) di Jalan Sudirman No. 29 Kelurahan Kesawan, Medan.
” Terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” sebut JPU dalam persidang yang dipimpin hakim ketua Immanuel Tarigan.
Disebutkan, Mujianto memiliki lahan seluas 103.448 m2.di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Kemudian seluas 13.860 M2 dialihkan kepada Saksi Canakya Suman berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibawah tangan tanggal 28 Nopember 2011 senilai Rp.45.045.000.000.
Rencananya, lahan seluas 13.860 m2 akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah yang legalitasnya atas nama terdakwa Mujianto.
Awalnya, terdakwa mendapat pembayaran DP (Down Payment) dari Canakya Suman sebesar Rp.6.756.750.000.
Guna pelunasan, terdakwa mengajukan fasilitas Kredit Rekening Koran selama satu tahun sebesar Rp.35 miliar dari Bank Sumut Cabang Tembung tanggal 2 Maret 2012 yang jatuh tempo pada tanggal 03 Maret 2013.
Baca Juga:
Sesuai kesepakatan, seluruh pelunasan kredit dibebankan kepada Canakya Suman.
Rupanya, Canakya Suman tak mampu membayar kredit rekening koran di Bank Sumut, sehingga terdakwa memperpanjang kredit untuk satu tahun lagi, tanggal 28 Maret 2013 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2014 senilai Rp 23,9 miliar
Agunan pinjaman ini berupa sebagian tanah seluas 16.306 M2 pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2 berlokasi di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan SHGB masih terikat sebagai agunan / jaminan kredit atas nama Terdakwa Mujianto pada PT. Bank Sumut Cabang Tembung.
Namun Canakya, selaku Direktur PT KAYA tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek Perumahan
Takapuna Residence dan sejumlah copy SHGB sebagai agunan kepada pihak PT BTN, sehingga terlaksana Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 39,5 miliar.
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Sumut, pemberian KMK PT. BTN Cabang Medan kepada PT. KAYA Tahun 2014, ditemukan ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.39,5 miliar.
Selain itu, Pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur (standart Operating Procedure Commercial Loan) dan Penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya.
Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)
Baca Juga: