Jumat, 07 Februari 2025

Nakhoda Kapal Pengangkut PMI Ilegal Terima Rp 14 Juta Sekali Berangkat dan 95 PMI Diamankan, Ini Kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan

Administrator
Rabu, 27 Juli 2022 12:28 WIB
Nakhoda Kapal Pengangkut PMI Ilegal Terima Rp 14 Juta Sekali Berangkat dan 95 PMI Diamankan, Ini Kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan

MEDAN I Halomedan.co

Nakhoda kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Mawan mengaku mendapat bayaran Rp 14 Juta untuk sekali mengantarkan (satu trip) ke Malaysia.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” aku Marwan saat rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022) sore.

Sedangkan para PMI dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja di restoran dan pabrik.

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan, para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan pada Selasa (26/7/2022).

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka (PMI) dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” jelas Toni.

Kata dia, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 wanita. Mereka masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Sulawesi Utara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Jambi dan Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada ABK dan nakhoda kapal.

Baca Juga:

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, sambungnya, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru