Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Divonis 7 tahun penjara
![Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Divonis 7 tahun penjara](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/07/IMG-20220727-WA0208.jpg)
Medan | Halomedan.co
Mantan Kepala Cabang PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin (56) divonis 7 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada penyaluran kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp 24.804.178.121,85.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam persidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7/2022).
Selain dihukum 7 tahun, terdakwa yang sempat buron selama 4 tahun ini juga dihukum denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, namun terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada Koperasi Pertamina UPMS-1 Medan, yang mana penyaluran kredit itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terdakwa, sebut majelis hakim, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara merugi Rp 24.804.178.121,85.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Baihaqi Ritonga SH yakni, pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Hopplen Sinaga yang menuntut terdakwa, 14 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Peristiwanya tahun 2010 – 2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.
Baca Juga:
Terdakwa menyetujui pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Gajah Mada Medan kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan .
Berdasar laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.
Kejanggalan tersebut antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan untuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourching yang dikelola oleh Kopkar.
Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik , menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa
Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajah Mada tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.
Perlu diketahui pula, terkait perkara ini, Nurhadi selaku Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan (20/2/2020) telah dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta mendapat hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 12.030.000.000 subsider 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (zul)
Baca Juga: