Jumat, 07 Februari 2025

Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Divonis 7 tahun penjara

Administrator
Rabu, 27 Juli 2022 10:04 WIB
Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Divonis 7 tahun penjara

Medan | Halomedan.co
Mantan Kepala Cabang PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin (56) divonis 7 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada penyaluran kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp 24.804.178.121,85.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam persidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7/2022).

Selain dihukum 7 tahun, terdakwa yang sempat buron selama 4 tahun ini juga dihukum denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, namun terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada Koperasi Pertamina UPMS-1 Medan, yang mana penyaluran kredit itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terdakwa, sebut majelis hakim, sebagai orang yang melakukan  atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara merugi Rp 24.804.178.121,85.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan majelis hakim,  JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Baihaqi Ritonga SH yakni, pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Hopplen Sinaga yang menuntut terdakwa, 14 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peristiwanya tahun 2010 – 2012,   terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Baca Juga:

Terdakwa menyetujui pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Gajah Mada Medan kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan .

Berdasar laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

Kejanggalan tersebut antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan untuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourching yang dikelola oleh Kopkar.

Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik , menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa

Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajah Mada  tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

Perlu diketahui pula, terkait  perkara ini, Nurhadi selaku Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan (20/2/2020) telah dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta mendapat hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 12.030.000.000 subsider 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Pertemuan Perdana Team Kenziro Nusantara Digelar di Zsafa Cafe Medan Besok

Pertemuan Perdana Team Kenziro Nusantara Digelar di Zsafa Cafe Medan Besok

Siswa SMA 2 Percut Sei Tuan Ditantang Jadi Jurnalis, Ini Kata Sekretaris SPS Sumut Hendrik

Siswa SMA 2 Percut Sei Tuan Ditantang Jadi Jurnalis, Ini Kata Sekretaris SPS Sumut Hendrik

Pejabat Ditantang Naik Transportasi Umum, Wamendagri Bima: Tidak Ada Masalah Selagi Waktunya Memungkinkan

Pejabat Ditantang Naik Transportasi Umum, Wamendagri Bima: Tidak Ada Masalah Selagi Waktunya Memungkinkan

Bupati Madina Dukung Penertiban Tambang Emas Ilegal, Namun Ingatkan Kondisi Sosial

Bupati Madina Dukung Penertiban Tambang Emas Ilegal, Namun Ingatkan Kondisi Sosial

Rapim dengan Kapolres Jajaran Kapolda Sumut Tekankan Berantas Judol, Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Rapim dengan Kapolres Jajaran Kapolda Sumut Tekankan Berantas Judol, Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Kasatlantas dan Dirlantas Polda Sumut Hadir Sertijab Pengalihan Operasional BBN1 dan BBN2 Mutasi dari Samsat

Kasatlantas dan Dirlantas Polda Sumut Hadir Sertijab Pengalihan Operasional BBN1 dan BBN2 Mutasi dari Samsat

Komentar
Berita Terbaru