4 Nelayan Myanmar Tangkap Ikan Tanpa Izin, Kapal Disita dan Didenda Rp 500juta
![4 Nelayan Myanmar Tangkap Ikan Tanpa Izin, Kapal Disita dan Didenda Rp 500juta](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/07/IMG-20220722-WA0039.jpg)
Medan | Halomedan.co
Tiga nakhoda dan seorang awak kapal warga negara Myanmar dihukum masing-masing denda Rp 500 juta dan barang bukti kapal disita untuk negara, karena terbukti bersalah menangkap ikan di perairan Indonesia.
Para terdakwa antara lain, Soe Lwin OO (38) Nakhoda, Nai Too (37) Nakhoda, Aung Kyaw Soe (37) Nakhoda dan Khin Zaw (41) awak kapal. Saat persidangan para terdakwa didampingi oleh penerjemah
Putusan denda Rp 500 juta itu dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang Cakra-5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/7/2022).
Menurut majelis hakim para terdakwa (berkas terpisah), melakukan pengelolaan perikanan, yakni melakukan penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki izin usaha.
Selain dihukum denda masing-masing Rp 500 juta, majelis hakim juga menyatakan barang bukti kapal dan perangkatnya disita untuk negara.
Para terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Putusan majelis hakim jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Fuad Farhan yang menuntut masing-masing terdakwa denda Rp 500 ribu dan menyatakan barang bukti kapal disita untuk negara .
Peristiwa tertangkapnya para terdakwa saat mengambil ikan berkisar Desember 2021, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat
Malaka pada posisi 030 48.005’ N – 990 53.651’ E .
Saat ditangkap di perairan Indonesia, kapal yang dikemudikan para terdakwa penuh dengan bebagai jenis ikan hasil tangkapan. Ujungnya mereka pasrah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (zul)
Baca Juga: