Medan | Halomedan.co
Suroyon Jannok (42) warga negara Thailand berprofesi sebagai nakhoda kapal penangkap ikan, dihukum denda Rp 1 miliar, karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia,
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang Cakra -5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/7/2022).
Dalam persidangan itu, Suroyon Jannok yang duduk di kursi terdakwa, terlihat hanya diam, kaku saat majelis hakim membacakan amar putusannya.
Dia terlihat mengangguk tanda mengerti ketika penerjemah yang ada disamping menjelaskan tentang vonis denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim.
Selain dihukum denda, majelis hakim juga menyatakan barang bukti 1 unit Kapal Penangkap Ikan KM. KHF 1746 GT. 69,82 dan perangkat lainnya disita untuk negara.
Perbuatan terdakwa, sebut hakim, melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Putusan majelis hakim lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU Fuad Farhan dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa denda Rp 500 ribu.
Disebutkan, terdakwa Suriyon Jannok
selaku Nakhoda kapal KM KHF 1746 GT 9,82, Sabtu 4 Desember 2021 sekira Pukul 06.30 Wib berada
di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 04″08.115’ N -099″33.715’ E . Saat itu terdakwa melakukan usaha perikanan tanpa izin. (zul)
Baca Juga: