Jumat, 07 Februari 2025

Kapolres Madina Pimpin Gelar Press Release Kasus Penembakan, Ini Kata AKBP Reza Chairul

Administrator
Minggu, 10 Juli 2022 16:05 WIB
Kapolres Madina Pimpin Gelar Press Release Kasus Penembakan, Ini Kata AKBP Reza Chairul

MADINA | Halomedan.co

Polres Mandailing Natal menggelar Press Release pada hari Minggu 10 Juli 2022 di Halaman Satreskrim Polres Madina tentang Penangkap Terhadap tersangka RS Als ATEN dipersangkakan Tindak Pidana ” Penganiayaan Berat, terhadap korban AW Als YUDI (32), Warga Kel. Pasar Muara Sipongi Kec. Muara sipongi Kab. Madina, yang terkena tembakan senapan angin.

Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya.

Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Madina memaparkan, Kejadian bermula dari Pelaku Aten merasa sakit hati Kepada Korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang kepada Korban Sebesar Rp. 17.899.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada Korban. Setelah melakukan penembakan Tersangka RAHMAN SALEH Als ATEN melarikan diri kearah Desa Siundol Kec. Sosopan Kab. Palas.

Selanjutnya, Kapolres Madina Meminta Satreskrim Polres Madina Untuk menengkap Pelaku, “Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib (dini hari) bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK. Sa’at Menanyakan Langsung Kepada pelaku Motif dari penembakan, Aten Mengatakan Sakit Hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki Pelaku “ANJING KAU ANJING AYAH Mu..!”

” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun..” ujar Kapolres Madina.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru