Medan, halomedan.co
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42) dan Iwan Setiadi (32) dituntut 4 tahun penjara, karena nekat memalsukan identitas untuk menjalin pernikahan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/7/2022).
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. “Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.
JPU menilai, perbuatan terdakwa Santi telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara perbuatan terdakwa Iwan dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu diluar sidang, Penasehat Hukum saksi korban, Ramses Butarbutar didampingi Hans Silalahi mengaku puas atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan 4 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Ini tuntutan yang luar biasa bagi kami, dan klien kami juga sangat puas dengan tuntutan tersebut. Kami terimakasih kepada jaksa karena mengabaikan kebohongan yang disampaikan oleh Santi di persidangan. Kami harap Majelis Hakim memvonis terdakwa 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Santi dan Iwan diadili perkara dugaan pemalsuan surat.
Baca Juga:
JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Kacaunya, tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi, sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. Sedangkan Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan.
Lalu tanggal 7 Nopember 2015, Santi t menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor. Hebohnya, Santi tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal Santi mengetahui, perkawinan sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi, urai JPU
Kemudian, Santi dan Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Lalu, Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi, terdakwa Santi telah menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
“Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan,” ujar JPU.
Baca Juga:
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga. Menurut JPU setiap bulan saksi korba mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, akhirnya perbuatan terdakwa Santi dan Iwan dilaporkan ke Polda Sumut. (zul)