Medan, M.Sa’i Rangkuti, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Darwin Sembiring menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) kabur.
Hal itu dikatakan seusai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/7/2022) malam.
M.Sa’i Rangkuti yang didampingi Kordinator Penasihat Hukum Dr OK Isnainul SH MH, Datuk Zulkifli SH dan Rizki Fatimantara Pulungan SH menyebutkan, surat dakwaan JPU kabur. Karena tidak ada fakta apapun yang dipersangkakan ataupun yang dituduhkan terhadap Darwin Sembiring, terungkap di persidangan.
“Terkait kesaksian dari Ir Heriati Chaidir saat itu sebagai Direktur simpang koje 2007-2010, beliau melaksanakan izin lokasi sebagai mana ketentuan planologi. Karena planologi itu merupakan izin dari kehutanan atau wilayah kehutanan,” jelasnya.
Selaku kuasa hukum terdakwa, Sai Rangkuti mengaku masih optimis dan yakin dari awal sampai saat ini pemeriksaan terdakwa, tidak ada satu fakta pun yang menyatakan terdakwa itu bersalah.
” JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaan. Kami punya keyakinan dan harapan, klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan maupun tuduhan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Darwin Sembiring dapat menjelaskan secara detail, ketika menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim, JPU maupun PH.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Sulhanuddin dengan anggota As’ad Lubis dan Husni Thamrin, terdakwa Darwin selaku ketua panitia gantirugi menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan pembayaran gantirugi dengan benar.
Selain itu, Darwin juga menyebutkan, pembayaran gantirugi dilakukan oleh pihak direksi, dan yang digantirugi lahan yang masuk dalam izin lokasi. Dan dimasa Direktur Heriati, tidak ada yang keberatan terkait pembayaran gantirugi. Sebab gantirugi lahan di dalam izin lokasi diketahui oleh Kepala Desa, Muspika dan tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Terdakwa Darwin juga menyebutkan, sebelum dilakukan pembayaran gantirugi, pihaknya terlebihdahulu melaksanakan rapat, yang mana pada zaman kepemimpinan Heriati setiap rapat dihadiri oleh seluruh Kabag PT. PSU.
Darwin secara tegas juga mengatakan yang melakukan pembayaran adalah pihak kasir dan tata usaha PT PSU yang dihadiri oleh jajaran direksi PT PSU dan unsur Muspika Kecamatan Lingga Bayu.
” Semua proses pembayaran ganti rugi dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Darwin membantah dakwaan Jaksa soal adanya penyimpangan pembayaran yang dilakukan diluar izin lokasi.
Menurutnya, semua pembayaran ganti rugi yang dibayarkan ke masyarakat dilakukan di dalam izin lokasi, dan telah melalui proses sesuai SOP ( Standar Operasional Prosedur), sehingga tidak ada pihak atau warga yang keberatan sampai saat ini.
Ditegaskan, dirinya selaku manejer dan sekaligus ketua panitia telah melaksanakan seluruh tahapan, baik di Simpang Koje maupun Kampung Baru.
Sehingga kebun Simpang Koje dan Kampung Baru sampai saat ini berproduksi dengan baik, dan seluruh hasil kebon diserahkan kepada
PT.PSU. (zul)
Baca Juga: