Jumat, 07 Februari 2025

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Paket Pakaian Berisi 1 Kg Sabu

Administrator
Sabtu, 02 Juli 2022 10:11 WIB
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Paket Pakaian Berisi 1 Kg Sabu

MEDAN | Halomedan.co

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, belum lama ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 Kg sabu, yang rencananya akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkoba kedalam 10 pakaian, yang sudah dimodifikasi.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menyebut, dalam kasus ini pihaknya menangkap satu pelaku yakni Ilham Juli alias Ujang (59) Komplek Veteran, Medan Estate.

Pelaku, setidaknya sudah empat kali mengirimankan narkoba dengan pola serupa, yakni memanfaatkan jasa pengiriman barang, dan menyelipkan narkoba ke barang – barang yang umumnya biasa dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kita menerima informasi dari masyarakat. Namun ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut, untuk mengamankan narkoba yang akan dikirim. Ada setidaknya 1 kilogram sabu, yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan. Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba, dengan kota tujuan yang berbeda – beda,” ungkapnya

Ditambahkan Kompol Rafles, dari 10 paket yang disita, pihaknya tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera. Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba, sehingga petugas mengambil kembali satu paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal sendiri, pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ada di kota Medan.

Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait dengan keberadaan sang pengendali tersebut.

“Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya, karena kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap. Pengakuan pelaku yang kita tangkap, ia dikendalikan oleh seorang napi. Tapi ini masih kita selidiki, apakah memang benar pengakuannya, atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” tambahnya.

Baca Juga:

Dalam kasus ini sendiri, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru