Irwan Sitanggang : Polres Samosir "Subjektif" Melakukan Penangguhan Terhadap 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan
![Irwan Sitanggang : Polres Samosir](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/06/IMG-20220626-WA0006.jpg)
Medan | Halomedan.co
“Dalam perkara penanganan kasus penganiayaan terhadap klen saya yang ditangani penyidik Polres Samasoir atas dasar dari melihat orangnya, siapa orangnya yang mau ditangguhkan. Jadi saya menilai Polres Samosir subjektif”
Demikian di katakan, Irwan Sitanggang kepada wartawan, Senin (27/6/2022) malam selaku kuasa hukum, Junpaider Simanihuruk warga Lumban Ganda, Desa Lumban Suhisuhi Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang menjadi korban penganiayaan (pelapor) sesuai dengan LP/B-168/VI/2022/SPKT/Polres Samosir, tanggal 06 Juni 2022.
Lanjut Irwan Sitanggang, alasan mengatakan subjektif, selama menangani perkara dipolres Samosir, dirinya pernah juga menangguhkan seorang tersangka dan pihak Polres tidak mau menangguhkan.
“Karena pihak Polres Samosir tidak mau menangguhkan, akhirnya saya melakukan praperadilan dan disitu saya menang (prapid). Padahal kasus itu kasus KUHPidana 351, dimana pelakunya hanya satu orang. Sedangkan perkara yang saya tangani terhadap klen saya saat ini KUHPidana 170. Menurut KUHAP pada pasal 56 itu, harus ada pengacara untuk mendampingi disaat pemeriksaan, kenapa itu ada? berarti kasus ini adalah kasus berat. Tetapi mengapa Polres Samosir bisa menangguhkan perkara 170 ini. Sedangkan pelakunya masih ada yang lain, artinya penyidik Polres yang menangani ini, sudah memberikan peluang kepada pelaku-pelaku yang lain untuk mengaburkan perkara ini,” ungkap Irwan.
Diterangkan Irwan Sitanggang, kasus penganiayaan terhadap klen nya (korban/pelapor) bernama, Junpaider Simanihuruk secara bersama sama oleh terlapor, Edison Turnip disebut sebut Oknum Kades, Ismanto Nainggolan dan Tommy Sinaga, ditangguhkan Polres Samosir. Sedangkan pelaku lainya belum ditahan.
“Kepada Polres Samosir dalam hal ini petugas penyidik yang menangani perkara ini, agar mereka (tersangka) dikembalikan ke tahanan. Masalah barang bukti yaitu berupa kacamata, broti yang dipergunakan oleh pelaku, supaya segera disita oleh pihak polres. Begitu juga terhadap pelaku-pelaku yang lain juga, supaya diproses sesui hukum. Apabila kasus ini tidak segera diproses, kita akan buat laporan ke propam Polda dan kita surati mabes Polri,” ungkap ditegaskan Irwan.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi wartawan ke Polres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022), Kasat Reskrim memaparkan jika proses penanganan kasus itu masih didalami.
“Pastinya, ke tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang sudah kita periksa sudah tujuh orang. Pelaku utamanya adalah yang tiga orang itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Lanjut Kasat Reskrim, tentang penangguhan yang dilakukan terhadap tiga orang tersangka, AKP Natar menyebutkan, penangguhan itu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.
“Syaratnya untuk dilakukan penangguhan penahanan itu, bahwa, penyidik mempunyai keyakinan untuk tidak dilakukan penahananya, karena syaratnya disitu tersangkanya tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak melakukan tindak pidana lain,” jelas AKP Natar Sibarani.
Masih AKP Natar, orang nomor satu di Satreskrim Polres Samosir ini, bahwa yang ditangguhkan itu adalah orang yang melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara. Namun harus dibuat surat permohonan dari keluarga, surat pernyataan, dan surat jaminan, serta surat permohonan penangguhan itu diketahui langsung oleh Camat Pangururan.
Ketika ditanya, apa kemungkinan ada pelaku lain selain yang tiga orang tersangka yang ditangguhkan, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani mengatakan, akan melakukan penyelidikan lebihlanjut.
“Pengakun mereka (tiga orang pelaku), penganiayaan itu hanya dilakukan mereka bertiga. Namun begitu, kita tetap melakukan penyelidikan, siapa saja yang melakukan penganiayaan. Karena korban sendiripun saat ditanya, menyebutkan hanya tiga orang ini saja,” ujar AKP Natar.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim bahwa, kasus ini merupakan kasus yang tergolong sedang. Natar berpesan kepada korban agar bersabar mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan Polres Samosir.
“Kepada korban kita jelaskan, penangguhan penahanan sesuai dengan prosedur, tapi bukan berarti berkasnya itu kita hentikan. Namun kita lanjutkan ke kejaksaan untuk dipersidangkan di pengadilan. Harap kepada korban, bersabar menunggu, karena kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, dan dalam minggu ini berkas kita sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar disebutkan AKP Natar.(W02)
Baca Juga: