Jumat, 07 Februari 2025

Dugaan Korupsi Renovasi Museum, mantan Kadisdik Tebing Tinggi dituntut 6,5 tahun penjara

Administrator
Senin, 27 Juni 2022 11:29 WIB
Dugaan Korupsi Renovasi Museum,  mantan Kadisdik Tebing Tinggi dituntut 6,5 tahun penjara

Medan , Halomedan.co
Mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Drs H.Pardamean Siregar M.AP (59) dituntut 6,5 tahun penjara, sedangkan Suryanto (43) Wadir I CV. Bimo Mitra Sakti dituntut 6 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kegiatan Renovasi Gedung Museum kota Tebing Tinggi.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Anasta Oloan L.Tobing yang bersidang secara virtual di ruang Cakra -4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/6/2022).

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp 133.457.000 subsider 2 tahun penjara.

Menurut JPU Kejari Tebing Tinggi ini,
kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 jo UU Nomor  20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disebutkan, Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kemudian terdakwa Pardamean Siregar mendapat wewenang sebagai Pengguna Anggara (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti ditunjuk selaku rekanan pada kegiatan Renovasi Gedung Museum TA 2019.

Belakangan renovasi museum itu menuai masalah, pembangunan kurang volume dan diikuti dengan kelebihan bayar, sehingga merugikan negara sebesar Rp 266 juta lebih.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga 11 Juli 2022 dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasehat hukumnya. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Pabaso Indah Logistik, Solusi Terbaik Jasa Pengiriman Barang dan Pindahan di Medan

Pabaso Indah Logistik, Solusi Terbaik Jasa Pengiriman Barang dan Pindahan di Medan

Dekat dengan Warga, Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat, Bahas Keamanan dan Ketertiban

Dekat dengan Warga, Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat, Bahas Keamanan dan Ketertiban

PENDAWA GELAR BAKTI SOSIAL PENGECATAN MASJID AL HABIBAH

PENDAWA GELAR BAKTI SOSIAL PENGECATAN MASJID AL HABIBAH

Chairum Lubis Berbagi Sembako, Ini Pesannya

Chairum Lubis Berbagi Sembako, Ini Pesannya

Berikan Kuliah Umum di USU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

Berikan Kuliah Umum di USU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah

Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah

Komentar
Berita Terbaru