Dikonfirmasi Soal Penangguhan 3 Tersangka KUHPidana 170, Kapolres Samosir Blokir WhatsApp Wartawan
![Dikonfirmasi Soal Penangguhan 3 Tersangka KUHPidana 170, Kapolres Samosir Blokir WhatsApp Wartawan](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/06/img-20220622-wa0197-62b33fa4bb4486300040c3d2.jpg)
MEDAN | Halomedan.co
Amanah dan kepercayaan yang telah diberikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pimpinan. Sehingga, amanah yang diemban sudah selayaknya dapat memberikan contoh yang positif terhadap anggota maupun mitra kerja.
Akan tetapi hal dugaan yang terbalik dilakukan oleh seorang oknum perwira Polri berpangkat AKBP di Polres Samosir. Sehingga, diduga tidak mendukung tupoksi sesuai motto Polri yakni, Pelayan, Pelindung dan Pengayom. Bahkan disinyalir terkesan mengabaikan salah satu program Kapolri yaitu “Polri Presisi”.
Adapun salah seorang oknum Perwira Polri dimaksud adalah, Kapolres Samosir, AKBP Joshua Tampubolon yang melakukan pemblokiran WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022) sekira pukul 16.48 Wib terkait SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terhadap 3 (tiga) orang pelaku tersangka Tindak Pidana KUHPidana 170 yang diduga telah ditangguhkan tanpa dasar yang jelas.
Semula, pada hari yang sama, Kamis (23/6/2022) pukul 17.43 Wib, AKBP. Joshua Tampubolon menjawab konfirmasi wartawan melalui via chat WhatsApp dengan mengatakan, “Nanti saya cek dan silahkan tanyakan kepada Kasat Reskrim” tulis Kapolres Samosir sembari memberikan No handphone 0812xxxxxxxx.
Kemudian, sesuai arahan Kapolres, wartawan mengkonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Samosir AKP. Natar Sibarani melalui cat via WhatsApp, Kamis (23/6/2022) pukul 17.48 Wib. Lalu, oleh Kasat Reskrim, pukul 17.50 Wib menjawab konfirmasi wartawan dengan mengatakan “Baik lae, boleh kita klarifikasikan lae. Tapi besok (Jumat 24 Juni 2022) aja lae” kata Kasat mengakhiri.
Lalu, informasi awal diterima 3 tersangka ditangguhkan pihak Polres Samosir yang diterima wartawan dari nara sumber (kuasa hukum korban), Irwan Sitanggang telah di konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim, akan tetapi jawaban kedua pejabat di Polres Samosir tersebut seperti terkesan menunda jawaban.
Kemudian, ke esokan harinya, Jumat (24/6/2022), wartawan kembali melakukan konfirmasi dengan pertanyan serupa kepada Kapolres Samosir AKBP. Joshua Tampubolon melalui chat WhatsApp yang hanya dibaca dan tidak membalas.
Ironisnya, AKBP. Joshua Tampubolon melakukan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan yang hendak meminta dan mendengar keterangan orang nomor satu di Mapolres Samosir Polda Sumut ini.
Baca Juga:
Sementara, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Natar Sibarani yang dikonfirmasi terkit 3 tersangka pelaku penganiayaan Tindak Pidana KUHPidana Pasal 170 yang di tangguhkan terkesan menunda jawaban konfirmasi wartawan melalui chat WhatsApp yang berdomisili di Medan agar datang ke Mapolres Samosir.
Untuk diketahui, 3 orang tersangka pelaku penganiayaan Tindak Pidana KUHPidana Pasal 170 masing masing, Edison Turnip (Oknum Kades), Ismanto Nainggolan dan Tommy Sinaga dilaporkan korbanya, Junpaider Simanihuruk sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STPL / 127 / VI / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT tertanggal 06 Juni 2022.
Kemudian oleh pihak Polres Samosir, terhadap ke 3 pelaku yang telah dilakukan penahanan dengan ditandangani Kapolres Samosir sesuai prosedur, ironisnya, SP2HP oleh pihak Reskrim Polres Samosir, ketiga pelaku yang notabenenya tersangka dan telah dilakukan penahan, kini ditangguhkan.(W02)