Medan | Halomedan.co
Polres Samosir Polda Sumut yang menangani kasus penganiayan secara bersama sama sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STPL / 127 / VI / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT tertanggal 06 Juni 2022 a.n pelapor (korban), Junpaider Simanihuruk dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Ungkapan itu dikatakan, Irwan Sitanggang selaku Kuasa Hukum pelapor, Junpaider Simanihuruk dan Kartono Simanihuruk dalam keterangan perss nya kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Menurut Irwan Sitanggang, penangguhan penahan oleh Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon sebagai pimpinan di Polres Samosir terhadap 3 orang tersangka yakni, Edison Turnip (Oknum Kades), Ismanto Nainggolan dan Tommy Sinaga dengan melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan 7 orang pelaku lainya yang masih buron sangatlah tidak mendasar.
“Sesuasi SP2HP No : B / 224 / VI / 2022 / Reskrim dan dari surat rujukan Laporan Polisi No : STPL / 127 / VI / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT tertanggal 06 Juni 2022, penangguhan yang dilkukan pihak Polres Samosir terhadap 3 tersangka sangat tidak mendasar dan tidak sesuai preosedur,” ujar Irwan Sitanggang.
Sebab sambung Irwan Sitanggang kepada wartawan, penangguhan dilakukan pihak Polres Samosir tidak ada surat perdamaian (kesepakatan) antara kedua belah pihak yakni, korban (pelapor) dan tersangka (terlapor).
Selain itu tambah, Irwan Sitanggang, dalam perkara kasus penganiayan terhadap klaen nya dan penangguhan terhadap ke 3 tersangka, polisi belum ada mengamankan beberapa barang bukti sebagai alat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Jadi, tindakan penagguhan dilakukan oleh Kapolres terhadap tersangka penganiayaan menurut saya, selama sepuluh tahun lebih menjadi pegancara, baru kali ini kejadian Tindak Pidana KUHPidana Pasal 170 di tangguhkan terhadap tersangka tanpa ada surat perdamaianantara antarakorban dan pelaku,” ucap Irwan.
Atas penangguhan ini, kuat dugaan, jika Kapolres Samosir takut. Karena ada beberapa oknum pejabat di Kab. Samosir turut mencampuri perkara penganiayaan yang dialami klen saya. Hal ini diperkuat atas keterangan orang tua klen saya, kalau ada oknum pejabat di Pemkab Samosir menelepon orang tua klen saya agar berdamai.
Tidak hanya itu beber Irwan Sitanggang, seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan menelpon keluarga korban untuk bertemu dan oknum pejabat di Dinas Perhubungan Pemkab Samosir juga ada menghubungi dirinya dan keluarga klen nya melalui via seluler bahwa para tersangka bisa ditangguhkan.
“Dengan di tangguhkan para tersangka, kuat dugaan bahwa, Polres Samosir memberi peluang kepada pelaku pelaku yang lainnya untuk megaburkan proses penangan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tands Irwan.
Sementara itu, kedua korban yakni, Junpaider Simanihuruk dan Kartono Simanihuruk yang mendengar jika ke 3 tersangka yang ditangguhkan oleh pihak Polres Samosir merasa khawatir, takut dan cemas.
“Rasa khawatir, takut dan cemas yang kami rasakan sekarang ini dengan ditangguhkannya ke 3 tersangka oleh Polres Samosir. Sebab kami taku hal serupa menimpa kami lagi, karena hukum seperti tidak berpihak kepada kami sebagai korban. Untuk itu, kami berharap, pihak Polres Samosir menjalankan dan melaksanakan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan mengadukan hal ini kle Propam Polda Sumut,” ujar korban.
Untuk diketahui, tindakan penganiayaan yang dialami kedua korban terjadi pada hari, Senin Tanggal 6 juni 2022 pagi dini hari sekitar pukul 01.00 Wib di salah satu Cafe/Warung Tuak di Desa Parbaba Dolok, Kec. Pangururan. Dimana antara korban dan pelaku saling bersenggolan badan.
Lalu, tersangka yang tidak terima menganiaya korban didalam Cafe/Warung Tuak tersebut. Masi belum puas, para tersangka kembali melakukan penganiyaan saat korban hendak pulang kerumah para tersngka mencegat korban. Usai menganiaya korban, dengan cara keji para tersangka membuang salah satu korban bernama, Junpaider Simanihuruk yang sempat tidak sadarkan diri kedalam parit sedalam 3 meter.
Terkait penangguhan 3 tersangka tersebut, Kapolres Samosir AKBP Josua yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/6/2022) sore melalui via.l WhatsApp belum ada memberikan jawaban pasti. Namun, Kapolres meminta wartawan agar mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim.
Kemudian, oleh Kasat Reskrim Polres Samosir yang dihubungi wartawan juga via WhatsApp bersedia untuk dikonfirmasi/klarifikasi. “Baik lae, boleh kita klarifikasikan lae, tetapi besok aja (Jumat 24 Juni 2022) ya lae,” ucap Kasat Reskrim. (W02)