Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular
![Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/06/IMG-20220621-WA0361.jpg)
Medan, Halomedan.co
Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48) diadili dan didakwa dalam perkara suntikan kosong vaksin covid 19 yang dianggap bertentangan dengan program pemberantasan penyakit menular.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut, dihadiri para simpatisan terdakwa, berlangsung di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6/2022)
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, peristiwanya Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan, Medan
Acara vaksinasi covid 19 diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.
Sedangkan pelaksana vaksinasi terbagi 2 tim. Tim I terdiri dari Dr Tengku Gita Aisyaritha, Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Sedang tim II terdiri, Dr Dewi Yana Br Simbolon, Dela Astika dan Fitria Nurhasanah.
Saat terdakwa memvaksin seorang anak (saksi) sempat direkam oleh ibunya, sama halnya saat terdakwa memvaksin anak (saksi) lainnya juga direkam oleh ibunya.
Dalam rekaman video terlihat saat jarum suntik diinjeksikan ke lengan sang anak, jarum suntik dalam keadaan kosong, tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tak sesuai keputusan Menkes yang menetapkan anak berusia 6-11 tahun pemberian vaksinnya sebanyak 0,5 ML
Selaku Vaksinitator, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung, yakni wabah virus covid-19.
Baca Juga:
Terdakwa Dr Gita diancam pidana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). (zul)