Medan, Halomedan.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) atas nama terdakwa Heriati Chaidir dan Darwin Sembiring
kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
Saksi yang dihadirkan antara lain, Kabag Keuangan Zahri Fadli yang sebelumnya menjabat Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Ali Mukhti .
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6/2022), sempat memanas. Pasalnya, saksi menyebutkan nama Riswan Efendi sebagai Koordinator lapangan ganti rugi bagian identifikasi.
Keterangan itu diungkapkan oleh saksi Ali Mukhti setelah ditanya oleh Dr OK Isnainul SH MH, M.Sa’i Rangkuti SH MH dan Datuk Zulfikar SH selaku penasehat hukum Darwin Sembiring.
“Pak Darwin perintahkan, jangan dibayarkan ganti rugi diluar izin lokasi. Kalau ada yang diganti rugi diluar izin lokasi itu kesalahan bagian lapangan pak,” kata saksi Ali Mukhti sembari katakan pada saat itu yang menjabat sebagai koordinator lapangan, Riswan Efendi.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim diketuai Sulhanuddin langsung mempertegas terkait keterangan saksi.
OK Isnainul selaku penasehat hukum Darwin Sembiring langsung meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan jaksa agar menghadirkan Riswan Efendi ke persidangan.
Mendengar permintaan dari penasehat hukum, jaksa langsung mengatakan bahwa Riswan Efendi sudah tidak bisa dihubungi. Dan menyarankan agar penasehat hukum untuk menghadirkan Riswan Efendi.
Sebelumnya saksi Zahri Fadli ketika ditanya oleh OK Isnainul, saksi menjawab semua ada laporan, dokumen lengkap dari setiap tahapan, hingga akhirnya ada pencairan dan di transfer ke rekening kebun.
Baca Juga:
Metode pembayaran, sebut saksi, ada yang diambil, ada yang diantar oleh KTU dan Kasir, dan manager tidak memegang duit. Dan kasir langsung melalui juru bayar ke masyarakat, dan kwitansi telah disiapkan bagian administrasi.
Lebih lanjut saksi menjelaskan, soal surat dari Dinas Kehutanan. Saksi mengetahui pas ketemu tapi apa isinya saksi tidak tahu.
“Proses ganti rugi, tanaman, semua terealisasi, baik di Simpang Koje maupun Kampung Baru. Dan tidak pernah ada kerugian, kebun di dua lokasi tetap menghasilkan,” katanya.
Dipersidangan tersebut saksi juga menjawab pertanyaan Datuk Zulfikar SH ada study kelayakan di kampung baru.
“Kampung baru dan Simpang adalah merupakan aset PT. PSU. Soal ganti rugi, kalau ada dokumen yang kurang bisa dilengkapi kembali sesuai SOP. Saat proses pembayaran ganti rugi ada tim dari kantor pusat turun langsung melakukan peninjauan,” tegasnya.
Nah ketika ditanya oleh majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa Heriati nyatakan keberatan.
“Pedoman pembayaran gantirugi sesuai tapal batas peta izin lokasi, keberatan soal ada surat dinas Kehutanan soal izin lokasi,” ungkapnya.
Sementara diluar sidang Dr. OK Isnainul menegaskan, keterangan saksi Ali Mukhti banyak membuka tentang izin lokasi dan memunculkan nama baru yakni saudara Riswan Efendi.
Baca Juga:
“Karena mengenai izin lokasi itu, dia yang punya kerja sehingga terbayar diluar izin lokasi. Sementara dari klien kita, berkali-kali dalam rapat memerintahkan jangan dibayarkan diluar izin lokasi,” sebut Isnainul.
Selain itu, Isnainul juga mengharapkan jika Riswan Efendi dihadirkan selaku saksi di persidangan, sebab keterangannya ada di BAP jaksa.
” Sekarang kita minta Riswan Efendi dihadirkan di persidangan, namun jaksa selalu menolak, terkesan dilindungi,” tegasnya. (zul)