Jumat, 07 Februari 2025

Korupsi APBDes TA 2020, Kades Sei Musam Langkat divonis 4 tahun penjara

Administrator
Jumat, 17 Juni 2022 10:45 WIB
Korupsi APBDes TA 2020, Kades Sei Musam Langkat divonis 4 tahun penjara

Medan | Halomedan.co
Natang Juhar Tarigan (44) Kepala Desa (Kades) Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat,
divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi dana APBDes TA 2020 sebesar Rp 847.181.475.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Erika Ginting yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/6/2022).

Selain dihukum 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 847.181.475 subsider 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDES, serta tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa, sebut hakim, melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Aron Siahaan dari Kejari Langkat yang menuntut terdakwa, 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan mebayar uang pengganti sebesar Rp 847.181.475 subsider penjara 1 tahun.

Mengutip dakwaan, APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja) Desa Sei Musam TA 2020 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun Rp 920.722.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 892.865.200, pajak bagi hasil tahun sebesar Rp.15.790.000 dan PAD sebesar Rp.2 juta.

Sesuai rencana APBDes digunakan untuk pembangunan desa, seperti untuk ibu hamil, balita dan lansia, Posyandu serta pembangunan fisik rabat beton, rehab Titi Gantung serta penyertuan jalan dll.

Kacaunya, rencana pembangunan desa itu tidak dilaksanakan sesuai dengan semestinya, bahkan dana pembangunan itu digunakan terdakwa Natang Juhar Tarigan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 847.181.475. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Bank Sumut Bukukan Laba Rp 741 Miliar dan Aset Rp 45,4 Triliun

Bank Sumut Bukukan Laba Rp 741 Miliar dan Aset Rp 45,4 Triliun

Tingkatkan Kesadaran, Ditlantas Polda Sumut Gelar Binluh Tertib Lalulintas di Pasar Sei Kambing

Tingkatkan Kesadaran, Ditlantas Polda Sumut Gelar Binluh Tertib Lalulintas di Pasar Sei Kambing

Eksekusi Tuntas, Pengosongan Rumah Dinas PTPN IV Regional II Berlangsung Lancar

Eksekusi Tuntas, Pengosongan Rumah Dinas PTPN IV Regional II Berlangsung Lancar

Mobil Grab Online Ditimpa Portal di Kawasan MMTC, Manajemen Tak Bertanggungjawab

Mobil Grab Online Ditimpa Portal di Kawasan MMTC, Manajemen Tak Bertanggungjawab

Ketum AMPG Said Aldi Dukung Kebijakan Menteri ESDM Terkait Penataan LPG 3 Kg

Ketum AMPG Said Aldi Dukung Kebijakan Menteri ESDM Terkait Penataan LPG 3 Kg

Mahasiswa Gelar Aksi, Desak Kejatisu & KPK Periksa Kadis PUPR Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Mahasiswa Gelar Aksi, Desak Kejatisu & KPK Periksa Kadis PUPR Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Komentar
Berita Terbaru