Jumat, 07 Februari 2025

Alami Gangguan Jiwa Akut, Eks Wakapolres Lombok Tengah Tidak Dapat di Jatuhi Pidana

Administrator
Senin, 08 Oktober 2018 13:55 WIB
Alami Gangguan Jiwa Akut, Eks Wakapolres Lombok Tengah Tidak Dapat di Jatuhi Pidana

Medan – halomedan
Mantan Wakapolres Lombok Tengah inisial Kompol F yang menembak mati Jumingan adik iparnya, mengalami gangguan kejiwaan akut atau Skizofrenia Paranoid sejak tahun 2014.

Akibat gangguan kejiwaan ini, Kompol F sempat mendapat perawatan di Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa F tidak dapat dijatuhi pidana sebab sudah mengalami gangguan kejiwaan akut atau Skizofrenia Paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi,” ujar Hasrul Benny Harahap dan Julisman, selaku penasehat hukum terdakwa dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota eksepsi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10/2018).

Skizofrenia merupakan penyakit gangguan otak yang menyebabkan penderitanya mengalami kelainan dalam berfikir, serta kelainan dalam merasa atau mempersepsikan lingkungan sekitarnya. Penderita skizofrenia memiliki kesulitan dalam menyesuaikan pikirannya dengan realita yang ada.

“Terdakwa pernah menjalani pengobatan ke Klinik Utama Bina Atma pada 5 Agustus 2014, dan kemudian secara berkelanjutan hingga 11 April 2016. Pada waktu itu dokter yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia. Hal ini dapat dibuktikan dari surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018,” urainya.

Bahkan setelah peristiwa penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap eks Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem.

Dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni, Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018 menyebutkan pelaku mengalami sakit Skizofrenia Paranoid.

“Kejadian penembakan pada 4 April 2018 lalu, yang dilakukan F terhadap Jumingan yang merupakan suami dari adiknya Heny Wulandari tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Terlebih lagi kedatangan terdakwa didampingi istrinya Maya Safira Harahap dari lombok untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh,” ucapnya.

Bahkan saat peristiwa terjadi terdakwa mengaku mendengar bisikan gaib, sehingga ia tidak bisa menguasai diri atau kesadarannya pada saat itu. Untuk itulah pihaknya bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan dan menolak seluruh dakwaan dari penuntut umum.

Baca Juga:

“Selain itu, pihak keluarga Jumingan dalam surat pernyataan yang disampaikan Jumari dan Sri Wulan selaku kedua orangtuanya, pada 8 April 2018 telah memaafkan F atas peristiwa tersebut dan berharap agar F bisa diobati untuk penyembuhan penyakitnya karena bila di dalam sel akan semakin memperparah penyakitnya,” paparnya.

Usai membacakan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga Senin mendatang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, JPU Randi Tambunan dari Kejati Sumut saat dimintai tanggapannya terkait eksepsi terdakwa menyebutkan kasus ini harus dibuktikan di persidangan.

“Biarlah majelis hakim yang memutuskan apakah perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kondisi kesehatannya,” pungkasnya.

Diketahui, penembakan itu terjadi pada Rabu, 4 April 2018, sekitar pukul 19.30. Saat itu, F bersama istrinya mengunjungi ibunya yang baru sembuh di kediaman ibunya di Jalan Tirtosari, Medan.(res)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kegagalan SNBP SMKN 10 Medan, Kadisdik Diminta Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Kegagalan SNBP SMKN 10 Medan, Kadisdik Diminta Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pertemuan Perdana Team Kenziro Nusantara Digelar di Zsafa Cafe Medan Besok

Pertemuan Perdana Team Kenziro Nusantara Digelar di Zsafa Cafe Medan Besok

Siswa SMA 2 Percut Sei Tuan Ditantang Jadi Jurnalis, Ini Kata Sekretaris SPS Sumut Hendrik

Siswa SMA 2 Percut Sei Tuan Ditantang Jadi Jurnalis, Ini Kata Sekretaris SPS Sumut Hendrik

Pejabat Ditantang Naik Transportasi Umum, Wamendagri Bima: Tidak Ada Masalah Selagi Waktunya Memungkinkan

Pejabat Ditantang Naik Transportasi Umum, Wamendagri Bima: Tidak Ada Masalah Selagi Waktunya Memungkinkan

Bupati Madina Dukung Penertiban Tambang Emas Ilegal, Namun Ingatkan Kondisi Sosial

Bupati Madina Dukung Penertiban Tambang Emas Ilegal, Namun Ingatkan Kondisi Sosial

Rapim dengan Kapolres Jajaran Kapolda Sumut Tekankan Berantas Judol, Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Rapim dengan Kapolres Jajaran Kapolda Sumut Tekankan Berantas Judol, Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Komentar
Berita Terbaru