Perkumpulan Dokter Gelar Aksi Solidaritas, terkait perkara Vaksin Kosong
![Perkumpulan Dokter Gelar Aksi Solidaritas, terkait perkara Vaksin Kosong](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/06/IMG-20220614-WA0284.jpg)
Medan, Halomedan.co
Puluhan massa yang tergabung dalam perkumpulan dokter menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).
Mereka mendukung dokter G, terdakwa perkara dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong yang akan menjalani sidang perdana.
Para massa berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Perhimpunan Dokter Umum Sumatera Utara, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menandatangi spanduk dukungan terhadap dokter G.
Menurut kuasa hukum dokter G, Dr Redyanto SH MH, kejadian suntik vaksin itu banyak kejanggalan atau keanehan. Sehingga, lanjutnya, dokter G menjadi korban ‘kriminalisasi’.
“Karena dokter G ini melaksanakan tugas atas permintaan dari penyelenggara yaitu Polres Belawan,” ujarnya kepada awak media.
Dijelaskan, dokter G akan disidangkan karena adanya video viral telah menyuntik anak dengan vaksin kosong. Namun, sampai saat ini, anak itu masih sehat-sehat saja.
“Jadi, di mana letak menghalangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G,” jelasnya.
Dia berharap, pihak penyelenggara saat itu (Polres Belawan), juga harus bertanggungjawab atas persoalan ini.
Baca Juga:
“Kita juga berharap agar majelis hakim membebaskan dokter G. Kita bersyukur, nakes Sumut kompak menunjukkan solidaritasnya,” sebutnya.
Sementara itu, juru bicara (jubir) Pengurus Besar (PB) IDI Pusat, dr Beni Satria MKes menerangkan, sesuai amanah Undang-Undang Praktek Kedokteran 29/2004, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa terhadap dokter yang sudah melakukan pekerjaan dan profesinya, berdasarkan SOP itu mendapat haknya pembelaan.
“Kita sangat menyayangkan, dokter G tidak disidang etik terlebih dahulu. Kita sudah sampaikan, prosesnya tidak melalui beberapa prosedur, termasuk juga sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa itu harus melalui organisasi profesi, tapi kemudian kita hormati proses hukum dan kita kawal,” terangnya.
Menurut Beni, sebenarnya IDI sendiri sudah menyurati, kasus ini diselesaikan terlebih dahulu di majelis etik kedokteran. Di majelis nanti, akan terlihat apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan dokter G.
Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan dokter G saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu.
Saat pelaksanaan berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat dari video, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong.
Sidang Ditunda
Sementara, sampai pukul 17 Wib, Selasa (14/6/2022) perkara vaksin kosong atas nama terdakwa dokter G tak juga disidangkan, belakangan dinyatakan sidang ditunda.
Rahmi Shafrina SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut ketika dikonfirmasi menyatakan, sidang atas nama terdakwa dokter G ditunda
Baca Juga:
” Penetapan sidangnya baru diterima hari ini, jadi sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan,” jelasnya. (zul)