Dua Nelayan Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati, Didakwa Bawa Sabu 20 Kg
![Dua Nelayan Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati, Didakwa Bawa Sabu 20 Kg](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/06/Screenshot_20220601-190618_WhatsApp.jpg)
Medan, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41), dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, terancam hukuman mati, sebab didakwa sebagai kurir sabu seberat 20 kilogram, yang dibawa lewat jalur laut Malaysia-Indonesia.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang berlangsung secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5/2022).
Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Immanuel Tarigan, JPU dalam dakwaannya mengatakan, awalnya Selasa, 01 Maret 2022, terdakwa Budihari disuruh EMI (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan Indonesia-Malaysia.
Kemudian, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk bertemu di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Setelah bertemu, Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rahmad menyetujuinya.
Kemudian, terdakwa Budihari menghubungi EMI untuk mengirimkan uang Rp55 juta. Selanjutnya, Budihari menyerahkan uang muka kepada terdakwa Rahmat Rp45 juta, sedangkan sisanya Rp25 juta akan dibayarkan apabila sabu sudah diserahkan kepada seseorang di Kota Medan.
Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput sabu ke Malaysia dengan ongkos Rp15 juta.
Selanjutnya, terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat dengan menggunakan 1 perahu, sekira pukul 22.00 WIB keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia-Malaysia.
Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu. Saat perahu Rahmad berada di posisi 5005, datang satu perahu mendekati perahu terdakwa Rahmat.
Baca Juga:
Selanjutnya, seseorang melemparkan 2 buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 20 kilogram.
Lantas keduanya menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong melaju ke perairan Indonesia.
Setelah sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar, terdakwa Rahmat
membawa 2 buah tas warna hitam dan biru yang berisikan sabu 20 Kg
menuju Titi Gantung.
Saat sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung, Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Nibung Kota Tanjung Balai, terdakwa Rahmat langsung ditangkap petugas Polda Sumut, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas berisi 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu 20 kilogram.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa Rahmad mengakui, narkotika jenis sabu diperoleh atas suruhan terdakwa Budihari. Lantas, petugas menangkap Budihari di Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Parahnya lagi, ketika terdakwa Budihari ditangkap, ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.
Setelah itu, kedua terdakwa dan barang bukti diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga:
Berdasarkan tindak pidana itu, kedua terdakwa diancam dengan pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan hukuman maksimal pidana mati. (zul)