Si Tua Bangka Kentung Tegah Cabuli Putri Kandungnya
![Si Tua Bangka Kentung Tegah Cabuli Putri Kandungnya](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/10/20181006_211640.jpg)
RANTAUPRAPAT | SUMUT 24
Seorang ayah sejatinya menyayangi, melindungi serta menjaga anak kandungnya agar terhindar dari perbuatan buruk dan negatif. Namun tidak demikian halnya dengan Suryono alias Kentung (61), warga Jalan Krisno, Gang Mustafa, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Laki-laki yang sudah tidak muda lagi itu tega berbuat asusila dengan mencabuli anak kandungnya sendiri, UK (8), yang baru duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD). Lebih kejinya lagi, Suryono alias Kentung melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali selama lebih kurang 4 tahun, sejak Desember 2014 hingga April 2018.
Korban yang tinggal bersama ibu kandungnya di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, harus mengalami tindakan bejat sang ayah hingga berkali kali setelah diancam akan dibunuh jika menceritakannya kepada ibunya.
Perbuatan cabul tersangka Suryono alias Kentung terhadap putri kandungnya itu akhirnya diketahui juga oleh ibu korban, Seniwati, pada Kamis (13/9) lalu, sekira pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Aek Paing, dikarenakan ibu korban melihat ada yang aneh pada diri putrinya tersebut ketika korban buang air kecil. Setelah ibunya membujuk korban, barulah UK berterus terang bahwa dirinya telah di cabuli ayah kandungnya, Suryono alias Kentung. Perbuatan keji tersebut sudah berulangkali dilakukan tersangka terhadap putri kandungnya itu.
Mendengar pengakuan UK, alangkah terkejutnya Seniwati. Tanpa menunda-nunda waktu lagi Seniwati pun membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, pada tanggal 18 September 2018. Berdasarkan laporan pengaduan Seniwati tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pun bergerak meringkus Suryono alias Kentung di rumahnya.
“Pertama kali tersangka Suryono alias Kentung melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Desember 2014, malam hari, di Lingkungan Talaksimin, Kelurahan Siringo-ringo. Pada saat itu, tersangka pelaku dan pelapor tidak lagi tinggal serumah. Tersangka tinggal sendiri di Talaksimin, Kelurahan Siringo-ringo, dan pelapor berdomisili di Kelurahan Aek Paing,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP T Fathir SIK, kepada wartawan di Mako Polres di Rantauprapat, kemarin sore.
Menurut pengakuan tersangka Suryono alias Kentung kepada penyidik di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika buka bicara sama ibunya.
Untuk proses sidik selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. “Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang PKDRT, jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SIK. (di)