Medan – halomedan.co
Bisnis narkoba yang di jalankan oknum Napi Lapas Lubuk Pakam, sudah berlangsung lama. Memuluskan bisnisnya, tersangka merangkul para napi lain dan menyogok oknum sipir Rp 50 juta perminggu.
” Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dekyan,oknum Napi Lapas Lubuk Pakam, dirinya sudah menjalankan bisnisnya sejak lama dan sudah berulang- ulang,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari,kepada detikcom, Senin (24/9).
Barang haram sabu tersebut di peroleh tersangka Dekyan dari Malaysia dan akan di edarkan di dalam Lapas Lubuk Pakam dan merekrut napi lain serta membayar kepada petugas sipir.
” Sabu di seludupkan dari Malaysia ke Indonesia untuk di pakai dan di esarkan juga di gunakan untuk merekrut Napi lain agar membantu mengedarkannya di dalam lapas.Hasil penjualan narkoba di peruntukan membayar petugas sekitar Rp 50 juta perminggu dengan sandi bayar uang SPP,” jelas Arman.
Untuk memuluskan bisnis narkoba di dalam Lapas, Dekyan di bantu oknum sipir Lapas Lubuk Pakam bernama Maredi. ” Maredi inilah yang mengkordinir sipir lain membantu melancarkan bisnis haram di dalam Lapas,” ungkap Deputi BNN.
BNN masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan tersangka Dekyan yang diduga sebagai bandar narkoba di dalam Lapas Lubuk Pakam.
” BNN masih menyelidikin keterlibatan oknum sipir lainnya, ” tambahnya.
Dari penangkapan napi Dekyan dan oknum sipir Lapas Lubuk Pakam, BNN berhasik menyita barang bukti 36 kg sabu dan 3000 butir pil ekstasi serta uang ratusan juta rupiah.
Selain kedua tersangka, petugas juga menangkap lima orang lainnya bertugas sebagai kurir dan kaki tangan tersangka Dekyan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara. (Rem)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News