Jumat, 07 Februari 2025

Tiga Pengedar Narkotika Diringkus Polsek Pantaia Cermin

Administrator
Senin, 17 September 2018 02:32 WIB
Tiga Pengedar Narkotika Diringkus Polsek Pantaia Cermin

 

SERDANG BEDAGAI-Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku diringkus dalam suatu penggerebekan disalah satu gubuk yang berada di Dusun 4 Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Adapun ketiga pelaku masing-masing, Amri Efendi alias Amri (37), warga Dusun 3, Desa Pantai Cermin Kiri, Aswanda Nasution alias Iwan (19), warga Dusun I, Desa Kota Pari dan Surya Hasyim alias Surya (22), warga Dusun 1, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

“Ketiga Pelaku, diamankan disebuah gubuk di Dusun 4, Desa Pantai Cermin Kanan, kamis (13/9) sekira pukul 17.00 WIB. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasubag Humas AKP Nelly Isma, minggu (16/9).

Dijelaskan Kasubag Humas, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwasannya di salah satu gubuk yang berada di Dusun 4 Desa Pantai Cermin Kanan sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Pantai Cermin di bantu oleh anggota PAM OBVIT Pariwisata bergerak menuju ke TKP.

“Sesampainya di TKP dan melakukan pemantauan, tim opsnal melihat ada 3 orang laki laki diduga sedang menunggu pembeli. Melihat hal itu, selanjutnya team opsnal langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku,” kata Kasubag Humas.

Saat dilakukan penggeladahan terhadap ketiga pelaku, lanjut Kasubag Humas, tim opsnal menemukan barang bukti diantaranya yakni, untuk pelaku Amri ditemukan barang bukti 1 unit tas ransel berisikan 4 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran, 1 unit alat Isap atau bong, 2 unit timbangan digital kecil, 3 buah sekop plastik, 3 buah mancis, 1 buah hektare dan 1 gunting.

Untuk pelaku Iwan ditemukan barang bukti 1 buah rangsel yang berisikan 1 buah toples plastik transparan yang berisikan 29 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 80 (delapan puluh), 8 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 100 (seratus), 6 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 45 (empat puluh lima).

Baca Juga:

Kemudian, 5 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 70 (tujuh puluh), 2 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 50 (lima puluh), 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,60 gram.

Lalu, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,55 gram, 1 unit alat hisap atau Bong, 1 unit timbangan digital kecil serta 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 622 XU.

Sedangkan untuk pelaku Surya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran serta uang tunai sebesar Rp 3.639.000,- didalam tas rangsel warna hitam coklat merk Levis 501. Selanjutnya, bersama barang buktinya, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pantai Cermin.

“Pelaku berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat 1 suds 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara,”terang Kasubag Humas AKP Nelly Isma.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru