Di Labusel, Penampungan CPO Ilegal Marak, Ini Kata Kapolsek
![Di Labusel, Penampungan CPO Ilegal Marak, Ini Kata Kapolsek](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/09/OK-CPO-Ilegal-Marak.jpg)
Di Labusel, Penampungan CPO Ilegal Marak, Ini Kata Kapolsek
LABUHANBATU.Penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal kini kian marak di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kota Pinang. Bahkan, penampungan CPO ilegal tersebut jaraknya sangat dekat dengan kantor polisi.
Menurut pantauan wartawan pada hari, Sabtu (15/9) di lokasi, satu unit truk berwarna hijau bermuatan CPO dari arah Pekan Baru masuk ke lokasi penampungan itu untuk mencurahkan isi tangki dalam jumlah tertentu, dipandu beberapa orang yang diduga sebagai pengusaha penampung CPO ilegal dan anggotanya.
Lokasi yang kerap dijadikan disebut sebagai kandang motor itu, sengaja ditutupi dengan terpal berwarna biru. Jelas tampak terlihat sebuah tangki yang diduga sebagai tempat penyimpanan CPO yang dicurahkan para sopir truk dengan bayaran sejumlah uang dari si pengusaha penampung CPO.
Info yang dihimpun dari warga sekitar yang taka ingin disebutkan namanya mengatakan, pengusaha penampungan CPO ilegal tersebut setiap hari beroperasi dengan cara main paksa terhadap para sopir truk pengangkut CPO yang melintas di jalan itu agar mencurahkan isi tangkinya alias ‘kencing’.
“Ada 2 Lokasi kegiatan tempat penampungan CPO ilegal pertama gudang penampungan CPO di sekitar Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang dekat tower tidak jauh dari rumah Dinas Wakil Bupati Labusel,” ungkap sumber.
Masih sumber, untuk yang satuny alagi, berada di sekitar Kandang Motor Dusun Cikampak, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba.
Di sana disebut-sebut dijadikan sebagai lokasi pengumpul CPO yang diambil dari truk tangki berasal dari Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas.
Warga menyebut, adapun big bos alias bos besar dari usaha yang telah beroperasi selama 2 pekan itu adalah berinisial UR.
Baca Juga:
Saay dikonfirmasi Kapolsek Torgamba, AKP GM Siagian saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (15/9) mengaku tidak mengetahui beroperasinya penampungan CPO ilegal yang hanya berjarak 500 meter dari kantornya. “Nggak tahu aku itu. Aku lagi di Toba menghadiri pesta,” ujarnya dari seberang telepon.(Msn)
Foto : Diduga penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal marak di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kota Pinang.|Ist